25 radar bogor

Rajin Bolos, PNS Dipecat!

KOMPAK: Bupati Nurhayanti bersalaman dengan para pegawai di lingkungan Pemkab Bogor usai memberikan arahan agar meningkatkan kinerja, beberapa waktu lalu.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Selama 2017, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ka­bupaten Bogor memberikan sanksi kepada puluhan pegawai negeri sipil (PNS), bahkan pemecatan.

Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irvan me­nuturkan, sebagian pegawai yang mendapatkan sanksi karena membolos. ”Sanksi yang diterima mulai dari teguran, penurunan golongan, hingga pemberhentian,” katanya.

Tahun kemarin saja, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 23 PNS, di antaranya 16 orang diberikan sanksi ringan, dua orang sanksi sedang dan lima orang sanksi berat. Untuk yang sanksi berat, kata dia, ada dua orang yang sudah diporses yang akhirnya dipecat.

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sanksi diberikan secara kumulatif sesuai kesalahannya.

”Bagi PNS yang tidak masuk dengan jangka waktu di atas satu bulan, 31-35 hari, sudah masuk kategori disiplin berat.Maka akan diberikan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari status PNS,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier di BKPP Kabupaten Bogor, Mukijo menambahkan, Pemkab Bogor mulai ketat mengawasi kedisiplinan pegawai dengan sistem absen online.

Mereka yang sering bolos kerja bakal dipotong tunjangan tambahan penghasilannya (TTP), sehingga tidak ada alasan lagi untuk bolos kerja.(wil/c)