25 radar bogor

Sebar Berita Bohong, Guru SMA Diringkus

ilustrasi penyebaran hoax dan ujaran kebencian

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap pelaku penyebaran berita bohong (hate speech) berinisial RPH (48), Selasa (20/2/2018). Pelaku menyebar berita bohong berupa konten adanya 15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama.

Berita bohong itu disebar pelaku melalui media sosial facebook miliknya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku merupakan guru SMA di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

RPH ditangkap terkait postingan di akun facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis berupa ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat (SARA).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F5 beserta sim card, satu handphone OPPO A37 berserta sim card, serta akun facebook dengan nama RAGIL HARTAJO.

Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis. “RPH ditangkap terkait postingan pada akun facebook miliknya,” ujar Fadil.

Dalam laman Facebook atas nama RPH, pelaku membagikan link tulisan berjudul “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama”. “Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Fadil.(pin/*)