25 radar bogor

Jualan di Medsos segera Kena Pajak

PAJAK: Pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan melalui medsos segera diberlakukan.

JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepertinya te­ngah mengejar target penerima­an pajak. Salah satunya, mela­lui pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan digital atau e-commerce. Dalam hal ini, bukan melalui situs website sebagai pasar, melainkan so­sial media seperti Facebook dan Instagram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksa­ma menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menggodok atu­ran tersebut. “Sekarang kan yang terkait dengan marketplace, kita matangkan dulu di situ.

Tapi, bukan berarti medsos atau channel yang lain enggak punya kewajiban pajak, me­re­ka tetap harus bayar pajak,” ujarnya saat ditemui di ge­dung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (19/2).

Dalam hal ini, pelaku pa­sar yang merupakan pedagang dalam transaksi online di sosial media nantinya tetap harus melaporkan penghasilan­­nya dalam SPT. Sehingga, hal itu akan masuk pengenaan pa­jak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) seperti marketplace.

“Yang masalah kan mereka meng-address masalah medsos, ada channel lain. Memang tidak mungkin kita selesaikan semuanya,” tuturnya.

Namun sayangnya, pihaknya belum dapat membeberkan kapan kebijakan tersebut dapat diberlakukan. Mengingat, se­jauh ini pihaknya masih mema­tangkan kebijakan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea dan Cukai me­nge­nai penyelarasan sistem dengan Ditjen Pajak. “Nanti kita lihat, sedang dimatangkan semuanya,” pungkasnya.(jpc)