BOGOR–RADAR BOGOR,Syam Sumar (44), tersangka kecelakaan maut di jembatan panjang RPH, Jalan KH Abdullah bin Nuh, mengakui dirinya mengantuk saat mengemudikan truk molen B 9845 TIN, Sabtu (17/2) kemarin.
Warga Sela Gedang, Nangrak, Kabupaten Cianjur, itu mengaku tak sempat lagi menghindari angkot F 1962 YV jurusan Kampus Dalam di hadapannya, setelah ia terpejam sesaat.
”Pengemudi mengakui mengantuk. Hasil olah TKP menunjukkan memang truk yang membentur angkot sehingga menyebabkan laka,’’ papar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji kepada Radar Bogor, kemarin (18/2).
Bram menjelaskan, polisi menerapkan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan dalam kasus ini. Atas kelalaiannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
”Kami proses sampai tuntas. Total korban meninggal tiga orang, yakni Aca (63), Karna (50), dan Pepen (49),’’ jelasnya. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini. (don/c)