25 radar bogor

Ditangkap, Penipu Calon Pekerja

CITEUREUP–RADAR BOGOR,Mencari peker­jaan memang bukan perkara mudah. Berbagai cara pun dilakukan. Tak terkecuali, mem­bayar pihak ketiga agar bisa memberikan pekerjaan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Citeureup. Alih-alih memberikan pekerjaan, pelaku D (58) malah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada 11 orang calon pekerja yang dijanjikannya. Cukup membayar uang Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, korban dijanjikan bekerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Citeureup Kompol Darwan Hasan mengatakan, kasus itu berawal atas laporan salah seorang korban warga Kampung Nyangkokot RT 01/05, Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, pada Jumat (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Para korban yang telah dimintai uang dijanjikan akan bekerja di PT DMI.

Setelah uang diterima, pelaku membuatkan fotokopi kuitansi pembayaran yang telah ditan­datangani HRD PT DMI. “Ternyata, tanda tangan itu didapatkan pelaku dari surat keterangan pinjaman uang yang diajukannya kepada pimpinan PT DMI, karena memang pelaku bekerja di sana sebagai pekerja lepas harian,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/2).

Pelaku, sambungnya, tidak memiliki izin dari perusahaan untuk menggunakan tanda tangan tersebut. Apalagi dengan dalih mencarikan kerjaan. Namun, dirinya bisa meyakinkan para korban dengan cara yang digunakannya.

“Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa nanti tanggal 1 Februari langsung diterima kerja, makanya para korban percaya,” tuturnya.

Terlebih, sambungnya, sebagian dari para korban juga telah mengetahui bahwa pelaku sudah cukup lama bekerja di PT DMI. Sehingga para korban yakin tak mung­kin tertipu.

Dari 11 korban yang telah melapor ke Polsek Citeureup, kerugian ditaksir mencapai Rp4,9 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit amplop warna putih yang berisikan kuitansi atau tanda terima asli dan fotokopi yang telah dipasang tanda tangan palsu, satu perangkat speaker aktif merek GMC warna hitam, dan satu unit handphone merek Xiaomi Mi3 warna putih.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(rp2/c)