25 radar bogor

Sah! KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Ilustrasi Pemilihan Umum.
Ilustrasi Pemilihan Umum. (dok.Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menetapkan 14 partai politik (Parol) yang memenuhi syarat (MS) sebagai Peserta Pemilu 2019. Ke-14 Paropl tersebut, yakni PAN, Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, PSI.

Dari ke-14 Parpol yang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2019 tersebut, ada empat partai baru yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.Pengumunan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 itu berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.Dua parpol dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB.Hasilnya, PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keanggotaan di kepengurusan kabupaten atau kota tidak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017.

Adapun kabupaten atau kota yang membuat PBB gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 adalah Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.Padahal untuk verifikasi faktual di tingkat DPP dan provinsi, PBB memenuhi syarat.

Sehingga, KPU mengambil kesimpulan PBB secara nasional tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu Serentak 2019.Bukti-bukti yang disampaikan KPU tercantum dalam berita acara hasil penetapan administrasi dan verifikasi faktual dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2019.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tutur Wahyu, saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim As’yari membacakan hasil verifikasi untuk PKPI. PKPI juga ditetapkan TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi.

Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

“Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos,” kata Hasyim.(pin/*)