25 radar bogor

Rindu Terbesar, Asyik Terkecil

Logo Rindu di Pilkada Jabar
Logo Rindu di Pilkada Jabar

BANDUNG-RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari tiap pasangan calon (paslon) kemarin (16/2). Laporan itu menjadi modal awal empat paslon melaksanakan kampanye setelah ditetapkan sebagai peserta Pilgub Jabar.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos (Grup Radar Bogor) dari KPU Jabar, paslon nomor urut 1, yakni Mochamad Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), memiliki dana awal kampanye terbesar, yakni Rp2.230.668.000. Sedangkan dana paling sedikit dilaporkan paslon nomor 3, Sudrajat-Syaikhu atau yang biasa disingkat Asyik, yakni Rp15 juta (seleng­kapnya lihat grafis).

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hi­dayat menyatakan, LADK itu diserahkan empat tim peme­nangan paslon pada Rabu sore (14/2). Karena baru laporan awal, nominal dana kampanye masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 5.

”Ini kan baru buka rekeningnya, mereka (tiap paslon, red) diwa­jibkan untuk melaporkan dana kampanye ini sebanyak dua kali, yakni di awal dan seusai kam­­­panye nanti,” terang Yayat.

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq menam­bahkan, sebelumnya para pa­slon menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening itu harus benar-benar dikhususkan dana kampanye atas nama paslon atau gabungan partai pengusung.

Laporan awal dana kampanye tersebut, menurut Endun, akan digunakan paslon untuk me­mulai kampanye. ”Mungkin dalam perjalanannya selama 129 hari kampanye akan ada penambahan dana,” katanya. Mekanismenya, tim peme­na­ngan akan mencatat dan membukukan semua laporan biaya. Pada akhir masa kam­pa­nye, laporan itu harus diserah­kan kepada KPU dalam format laporan penerimaan pemasukan dana kampanye (LPPDK).

Dari laporan akhir itulah akan diketahui berapa penerimaan dana dan dari siapa saja dana kampanye tersebut berasal. Sehari setelah kampanye, terang Endun, KPU Jawa Barat akan menerima LPPDK untuk selan­jut­nya diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP). ”Mereka (KAP, red) akan melaku­kan audit. Nanti keluar semacam hasil audit, patuh atau tidak patuh,” ungkap dia.

Dari hasil audit bisa juga ditentukan apakah paslon melanggar aturan atau tidak. Jika melanggar, paslon bisa me­nerima hukuman dengan sanksi terberat, yakni diskual­ifi­kasi.

”Jika mereka mendapat dana kam­­panye dari pihak asing atau ada dana yang tidak mampu diper­tang­gungja­w­abkan, mereka bisa didiskua­lifikasi,” terang dia.

Laporan akhir juga harus men­jelaskan jika ada kelebihan dari anggaran maksimal yang telah ditentukan, yakni Rp 473 miliar, sisa dana itu bakal dimasukkan ke kas negara. ”Kewajiban KPU hanya menyebutkan angka akhir­nya. Sesuai dengan PKPU Nomor 5,” tukasnya.(bry/c10/oni)