BOGOR–RADAR BOGOR,Polres Bogor Kota melarang semua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor mengadakan kampanye dan arak-arakan di Jalur Sistem Satu Arah (SSA), di mana di jalur tersebut terdapat Kebun Raya (KRB) dan Istana Bogor.
”Seputar Kebun Raya Bogor tidak boleh dipakai untuk arak-arakan, apalagi untuk kampanye,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurnajaya, kemarin (14/2).
Pelarangan itu, kata Ulung, lantaran jalur SSA merupakan ring 1 dan merupakan kawasan VVIP (tempat tinggal presiden) di Kota Bogor. Maka, berdasarkan aturan, jalur tersebut harus disterilkan dari aktivitas kampanye dan demonstrasi.
”Kami sudah memberikan batasan, silakan saja kampanye di mana-mana (sesuai aturan KPU), yang penting tidak di lingkaran SSA,” tegasnya.
Ulung menambahkan sejauh ini kepolisian juga telah melakukan pengamanan dalam setiap tahapan Pilkada Bogor sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang ada. Pengamanan ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik.
Sampai saat ini, Ulung mengaku situasi Kota Hujan masih kondusif, termasuk setelah tahapan penetapan nomor urut paslon. Untuk pengamanan pilkada, pihaknya bahkan sudah menyiapkan 500 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol-PP.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah membagi empat zona wilayah kampanye di Kota Bogor.
”Zonasi wilayah kampanye berdasarkan kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hasilnya, ada dua zona yang isinya dua kecamatan, yakni Bogor Timur-Tengah dan Tanah Sareal-Bogor Utara,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna di sela-sela rapat penyesuaian jadwal kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor di aula kantor KPU Kota Bogor, Rabu (14/2).
Pembagian tersebut, meliputi Kecamatan Bogor Timur dan Tengah ditetapkan menjadi wilayah A, Kecamatan Bogor Selatan ditetapkan menjadi wilayah kampenye B, Kecamatan Bogor Barat ditetapkan menjadi wilayah kampanye C, sedangkan Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara ditetapkan dalam zona D.
”Ada perubahan, awalnya KPU membagi berdasarkan angka 1-4 untuk zonasi. Tetapi dalam rapat disepakati penyebutan zona wilayahnya diubah berdasarkan alfabet A sampai D,” jelas Undang.
Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin menambahkan, beberapa hal penting yang telah disepakati untuk penetapan jadwal kampanye meliputi pergantian zona kampanye di setiap titik zona yang diusulkan bergantian setiap hari selama masa kampanye.
Selain itu, penyampaian jadwal kampanye yang berisi tentang tempat, waktu, dan lokasi juga wajib diserahkan ke pihak kepolisian selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan.
”Kami usulkan pergantian zona wilayah itu setiap minggu. Tetapi setelah disepakati diubah menjadi per hari. Jadi, masing-masing pasangan calon akan berkampanye di zona-zona berbeda berdasarkan arah jarum jam,” ujarnya.
Samsudin memaparkan, setiap harinya akan ada empat pasangan calon yang berkampanye sekaligus, tetapi dipastikan dengan zona-zona wilayah yang berbeda.
”Tadi sesuai dengan pengundian tim pasangan, dihasilkan pasangan nomor urut 1 ditetapkan berkampanye pertama di zona wilayah A, pasangan nomor urut 2 di zona wilayah C, pasangan nomor urut 3 di zona wilayah D, dan pasangan nomor urut 4 di zona wilayah B,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan konten kemasan kampanye masing-masing paslon, kata dia, dikembalikan pada tim pemenangan.
”Jadi temRADpat, waktu, hingga jumlah massanya langsung diserahkan ke kepolisian dan tembusannya ke KPU dan Panwaslu Kota Bogor,” ucapnya yang juga mengimbau agar sesegera mungkin tim pasangan calon membuat penjadwalan kampanye.
Sekadar informasi, pelaksanaan kampanye paslon akan dilakukan setelah KPU menggelar deklarasi damai, yang rencananya dilakukan di GOR Indoor Pajajaran pada 18 Februari 2018 mendatang.
”Sesuai tahapan, tetap, hari ini (15/2) sudah memasuki masa kampanye. Tetapi tadi disepakati bersama jika pelaksana kampanye baru dilakukan Senin (19/2),” paparnya.(ded/c)