25 radar bogor

Tersangkut Utang Rp2,3 Miliar, Sekolah Disegel Pemborong

DIEKSEKUSI: Spanduk berisi informasi penyegelan dipasang di depan pintu gerbang sekolah, kemarin.

GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Sekolah Islam Terpadu Fajar Hidayah disegel pihak pemborong, kemarin (12/2). Sekolah yang berlokasi di perumahan elite Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, itu diduga me­nunggak utang sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak pemborong.

Tiga buah span­duk pe­ngumuman bahwa seko­lah telah dieksekusi pihak Pe­ngadilan Negeri Cibinong ini pun mengundang perha­tian warga dan orang tua murid yang mengantar putra-putri­nya bersekolah.

Pihak pemborong Abdul Syukur mengatakan, aksi penyegelan dilakukan karena sudah mendapatkan keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya pun memberikan waktu satu minggu agar bangunan sekolah segera dikosongkan lantaran akan dilelang.

“Bangunan ini akan segera dieksekusi karena pemilik yayasan tidak mau bayar utang pembangunan sekolah sebesar Rp2,3 miliar pada saya selaku pemborong,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (12/2).

Petugas Pengadilan Negeri Cibinong Imam Hanafi me­ngatakan, kehadirannya di sekolah yang digugat pemohon Abdul Syukur untuk melihat objek dan mengecek kebe­narannya. Bukan untuk me­ngeksekusinya. Sebab, hal tersebut telah berdasarkan keputusan yang sudah inkrah. “Apabila termohon tidak dapat menyelesaikan utangnya pada pemohon, kelanjutanya akan diproses lelang,” tukasnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak pe­ngurus yayasan, Tedi Mulyana, mengaku kaget ter­kait rencana adanya ekseku­si ba­ngunan sekolah. Sebab, selama ini pihaknya belum pernah mendapat panggilan proses sidang.

“Segala ke­putusan harus ber­jalan sesuai hukum dan saya meragukan keputusan Pe­nga­dilan Negeri Cibinong tersebut,” pungkasnya.(rp2/c)