GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Sekolah Islam Terpadu Fajar Hidayah disegel pihak pemborong, kemarin (12/2). Sekolah yang berlokasi di perumahan elite Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, itu diduga menunggak utang sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak pemborong.
Tiga buah spanduk pengumuman bahwa sekolah telah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong ini pun mengundang perhatian warga dan orang tua murid yang mengantar putra-putrinya bersekolah.
Pihak pemborong Abdul Syukur mengatakan, aksi penyegelan dilakukan karena sudah mendapatkan keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya pun memberikan waktu satu minggu agar bangunan sekolah segera dikosongkan lantaran akan dilelang.
“Bangunan ini akan segera dieksekusi karena pemilik yayasan tidak mau bayar utang pembangunan sekolah sebesar Rp2,3 miliar pada saya selaku pemborong,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (12/2).
Petugas Pengadilan Negeri Cibinong Imam Hanafi mengatakan, kehadirannya di sekolah yang digugat pemohon Abdul Syukur untuk melihat objek dan mengecek kebenarannya. Bukan untuk mengeksekusinya. Sebab, hal tersebut telah berdasarkan keputusan yang sudah inkrah. “Apabila termohon tidak dapat menyelesaikan utangnya pada pemohon, kelanjutanya akan diproses lelang,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak pengurus yayasan, Tedi Mulyana, mengaku kaget terkait rencana adanya eksekusi bangunan sekolah. Sebab, selama ini pihaknya belum pernah mendapat panggilan proses sidang.
“Segala keputusan harus berjalan sesuai hukum dan saya meragukan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong tersebut,” pungkasnya.(rp2/c)