25 radar bogor

Mangkir dari Tabayun

BOGOR–RADAR BOGOR, Meski sudah diagendakan hadir di Pusat Pendidikan Islam Bogor (PPIB), rupanya, Ustaz Yazid bin Abdul Qodir Jawas tak hadir. Undangan dialog Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor itu merupakan langkah tabayun dari proses hukum yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, Khotimi Bahri, mengaggap dialog itu penting untuk dibawa ke persidangan PTUN selanjutnya. Namun sayangnya, Ustaz Jawas yang merupakan perwakilan dari jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal berhalangan hadir dengan berkirim surat di hari pelaksanaan.

“Besok (Rabu 7/2, red) tim Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dipanggil ke PTUN Bandung, pemanggilan saksi ahli dari FKUB dan Kemenag, sekaligus melaporkan dialog hari ini (Selasa 6/2, red). Tapi karena tidak jadi, ya tidak ada hasil yang bisa dilaporkan,” katanya saat ditemui di kantor MUI Kota Bogor, Rabu (7/2).

Surat permohonan yang meminta untuk mengundur agenda dialog itu pun dianggap Khotimi tidak konsisten. Sebab, dalam surat tersebut tercantum tanggal penundaan pada 13 Februari mendatang tetapi dibubuhi dengan keterangan yang menyatakan bahwa akan dikonfirmasi lagi kepastiannya.

“Kenapa ada tulisan nanti dikonfirmasi lagi? Padahal dialog hari ini (kemarin, red) saja awalnya sudah mereka iyakan, tapi sekarang bilang bentrok jadwal,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) menggugat Pemkot Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Proses persidangan terkait pembangunan masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, itu sudah memasuki sidang kedelapan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Yayasan MIAH, Widodo, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan sudah dilakukan sejak 6 Desember lalu. Isinya, antara lain, menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal pada Oktober lalu. “Yang kita gugat itu SK pembekuan. Satu-satunya jalan lewat proses hukum,” jelasnya kepada Radar Bogor.(fik/c)