25 radar bogor

Aplikasi Dashboard Siap Digunakan

ilustrasi taxi online
ilustrasi taxi online

JAKARTA-Aplikasi dashboard untuk memantau jumlah armada taksi online buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah siap digunakan pemerintah daerah (pemda). Pengelola aplikasi taksi online juga telah menyampaikan jumlah armadanya masing-masing.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, beberapa hari lalu tiga pemain taksi online di Indonesia sudah menyampaikan data armadanya masing-masing. Mereka adalah Go-Jek (Go-Car), Grab (Grabcar), dan Uber.

Semuel hanya memaparkan jumlah armada untuk wilayah Jabodetabek saja. Dia mengungkapkan bahwa Go-Car paling banyak dengan jumlah armada mencapai 169 ribu unit sampai 170 ribu unit. ”Itu sudah termasuk taksi Blue Bird,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Sebagaimana diketahui Go-Jek juga menggandeng armada taksi Blue Bird dalam layanan mereka.

Kemudian disusul Uber dengan jumlah armada 7.500 unit. Sedangkan untuk Grabcar mengatakan belum bisa memberikan data. Sebab masih melakukan update data dan bakal diserahkan ke pemerintah secepatnya.

Semuel menjelaskan, pengelola aplikasi harus jujur dalam menyampaikan data jumlah armadanya. Kominfo tidak akan begitu saja menerima data jumlah armada taksi online dari pihak aplikasi itu. Kominfo ke depan juga bakal melakukan audit jumlah armada dari masing-masing aplikasi. ”Kalau mereka (perusahaan aplikasi, red) bohong akan kami tindak,’’ tuturnya.

Menurut dia, seluruh data armada taksi online dari masing-masing perusahaan aplikasi itu sudah dimasukkan ke basis data dashboard. Kemudian masing-masing pemda bisa mengamatinya. Apakah jumlah armada taksi online-nya cocok dengan jumlah izin yang sudah dikeluarkan.Jika ternyata jumlah armada jauh lebih banyak ketimbang yang sudah berizin, pemda bisa memanggil pengelola aplikasi.

Kemudian menanyakan jumlah armada yang sudah mengantongi izin lebih sedikit dibandingkan yang beroperasi. Melalui pemantauan ini perusahaan aplikasi diharapkan tidak bisa mengelak lagi.

Pada prinsipnya, kata Semuel, pengelola aplikasi taksi online harus bijak. Khususnya terkait dengan jumlah armada taksi online yang dijadikan mitranya. Dia berharap ada keseimbangan antara kebutuhan layanan taksi online dengan jumlah armada yang tersedia. ”Sehingga bisnisnya para mitra driver online bagus. Dapat order perjalanan,’’ tuturnya.

Semuel juga mengomentari terkait kecaman bahwa Kominfo tidak berani menindak pengelola aplikasi taksi online. Dia menjelaskan selama ada pelanggaran dan permintaan pemblokiran oleh Kementerian Perhubungan, Kominfo siap menjatuhkan sanksi pemblokiran ke aplikasi taksi online. ”Contohnya pemblokiran aplikasi chat Telegraph,’’ imbuhnya.

Dia berharap, ketika ada mitra atau pengemudi driver merasa dirugikan pengelola aplikasi, dipersilakan melapor ke pemerintah. Menurutnya dalam ikatan kerja sama antara perusahaan aplikasi dengan sopir, tentu ada ketentuan-ketentuan.

Dia menjelaskan perusahaan aplikasi sebaiknya memang tidak sembarangan dalam menjatuhkan sanksi pemutusan kerjasama atau mitra. Harus didasarkan pada ketentuan yang sudah diatur sebelumnya. Mitra sopir taksi online juga diberikan kesempatan sanggahan atau klarifikasi jika mendapatkan sanksi pemutusan kerja sama atau suspend.

Sementara itu, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung mengatakan, secara efektif ketentuan atau regulasi taksi online sudah berlaku efektif per 1 Februari lalu. Dia berharap, pemerintah, perusahaan aplikasi, dan mitra driver untuk patuh terhadap regulasi pemerintah.(wan)