25 radar bogor

Polisi Siap Usut Data Fiktif Bapaslon

SERIUS: Ketua KPU Kabupaten Bogor Hayanto Surbakti (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers.
SERIUS: Ketua KPU Kabupaten Bogor Hayanto Surbakti (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan pilkada di kabupaten Bogor.

BOGOR–Panitia Pengawas Pe­milu (Panwaslu) Kabu­paten Bogor bergerak cepat mengendus dukungan fiktif di berkas bakal pasangan calon (bapaslon) perse­orangan. Hasilnya cukup men­cengangkan. Dari 2.666 identitas dukungan yang di­serahkan salah satu ba­paslon perseorangan, 2.626 di antaranya memiliki no­mor belakang NIK yang nyaris sama.

”Indikasi dukungan fiktif ini memang mengkhawatirkan. Saat turun ke lapangan, kami cek satu per satu. Kami sampling belasan ternyata nama, alamat, dan tempat tanggal lahir sama dengan KTP pemilik, tapi nomor NIK-nya berbeda. Semuanya mengaku tidak tahu KTP-nya digunakan untuk dukungan dan merasa tidak pernah mendukung bapaslon perseorangan yang dimaksud,’’ ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada Radar Bogor kemarin (2/2).

Pengamat politik, Yusfitriadi menilai kondisi ini sebagai temuan besar. Ia mendesak Panwaslu untuk membuka dugaan data fiktif tersebut dan dilanjutkan ke jalur hukum.

“Saya akan minta Panwas transparan dan menyebutkan nama bapaslon perseorangan yang memalsukan data fiktif,” ujar ketua STKIP Muhammadiyah Bogor tersebut.

Tidak hanya itu, Yus –sapaan Yusfitriadi– meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bekerja profesional dan mengusut masalah tersebut sampai tuntas.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara pemilu, seharusnya secara terbuka menyampaikan kepada publik siapa yang memanipulasi dan merekayasa identitas warga,” desaknya.

Jika tidak transparan dan terkesan menutupi, menurut Yus, wajar saja ketika publik menduga-duga adanya upaya konspiratif antara penyelenggara pemilu dan bapaslon perseorangan.

Selain itu juga, dengan membuka tabir data fiktif bisa menjadi upaya penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi pendidikan bagi pemilih. Sehingga, pemilih mendapat informasi yang benar dan utuh.

“Jika diumumkan, sekaligus merupakan hukuman sosial bagi bapaslon yang mempunyai niat tidak baik, bahkan di awal pun sudah melakukan kejahatan pemilu dan pelanggaran pidana,” cetusnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menambahkan, bapaslon perseorangan yang terbukti melakukan pemalsuan identitas terhadap dukungannya akan berdampak fatal. Bahkan bisa berakibat batalnya paslon perseorangan.

“Kalau hasil verifikasi ini ternyata KTP yang diajukan tidak valid dan palsu, tentu berakibat pada batalnya calon perseorangan. Tapi, sebelum itu mesti dicek, apakah jumlah KTP yang batal dan tidak sah tersebut menjadikan jumlah dukungan minimal menjadi tidak cukup,” paparnya.

Begitu juga terhadap ranah pidana yang bisa menyeret paslon mesti dipastikan terlebih dahulu. “Apakah ada sanksi pidana bagi paslon yang memalsukan dukungan di dalam Undang-Undang Pilkada. Jika memberikan informasi tidak benar terkait identitasnya dalam proses pendaftaran, tentunya ada sanksi pidananya,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika mengaku siap mengusut termuan itu, jika ada koordinasi dari para penyelenggara pemilu. Namun, kini pihaknya masih menunggu laporan terkait dugaan identitas fiktif yang ditemukan Panwaslu pada saat verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Bogor. “Kami butuh laporan,” singkatnya.

Seperti diberitakan Radar Bogor sebelumnya, aksi curang ”pemilih siluman’’ kini meng­ancam perhelatan pilkada serentak di Bogor. Pekan per­tama verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, Pan­waslu Kabupaten Bogor menemukan sejumlah data fiktif.(ded/c)