25 radar bogor

Pemenang Pemilu Otomatis Ketua DPR

JAKARTA–Pimpinan Ba­dan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya meram­pungkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Setelah melaporkan per­kem­bangan kepada Ketua DPR Bambang Soesat­yo, Kamis (1/2) pagi, Baleg lantas mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Menkum­ham) Yason­na Hamonangan Laoly untuk rapat sore tadi.

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat hari ini untuk finalisasi revisi UU MD3 agar kelar pada 8 Februari mendatang. “Revisi ini dilakukan untuk antisipasi Pemilu 2019,” kata Supratman.

Menurut Supratman, salah satu poin penting dalam revisi adalah mengembalikan sistem pemilihan pimpinan DPR ke proporsional. Peru­bahan sistem itu akan berlaku pada periode 2019-2024. Mekanisme ini kem­bali lagi seperti 2009 lalu.

Dengan demikian, partai peraih suara terbanyak di Pemilu Legislatif 2019 lang­rung berhak atas posisi ketua DPR. “Di alat keleng­kapan dewan sistemnya akan proporsional juga se­hingga dengan rumus tertentu hampir semua frak­si akan dapat jatah juga di AKD sesuai perolehan kursi,” ujarnya.

Namun, kata dia, karena ada tambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR, maka Baleg perlu mengo­munikasikannya dengan pemimpin parlemen. Ren­ca­nanya, penambahan pimpinan MPR bisa sampai tiga kursi.

“Kalau tentang pimpinan DPR, sudah disepakati hampir seluruh fraksi untuk penambahan satu saja saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, kata Supratman, prinsip keadilan juga diuta­makan dalam revisi UU MD3. Untuk menghargai pili­han masyarakat di pemilu, maka semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sudah sela­yaknya duduk di pimpinan dan AKD.

“Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan DPR. Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu,” jelasnya.

Namun, Supratman mene­gaskan, hal itu tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan mengingat ada unsur DPD di dalamnya. “Sehingga tidak mungkin menggunakan proporsional di DPD,” katanya.(jpnn)