25 radar bogor

Di Balik Rencana Penutupan Jalan R3

NELVI/radar Bogor PERINGATAN: Sebuah plang berisi pengumuman rencana penutupan jalur R3 di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
NELVI/Radar Bogor
PERINGATAN: Sebuah plang berisi pengumuman rencana penutupan jalur R3 di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Para pengendara yang melintas di jalur Regional Ring Road (R3) Kecamatan Bogor Timur, dikejutkan dengan plang bertuliskan bahwa jalan R3 akan ditutup. Seperti apa di balik rencana penutupan jalan yang menghubungkan Warungjambu-Parung Banteng itu?

Laporan: Fikri Setiawan

Proses jual beli lahan guna memba­ngun jalan Regional Ring Road (R3) tak kunjung rampung. Meski Pemerintah Kota Bogor sudah mengeluarkan dana sebesar Rp8,4 miliar, tak lantas lahan tersebut sah menjadi jalan R3 Kecamatan Bogor Timur. Sebab, masih ada beberapa proses yang masih berjalan di pengadilan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, prosesnya kini masih tertahan di tahap konsinyasi. Uang sebesar Rp8,4 miliar sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) seluas 15.030 meter persegi yang sebagian digunakan untuk jalan R3.

“Kita lakukan pembebasan lahan di tempat milik DJKN. Karena prosesnya melalui pengadilan, pakai rekening konsinyasi,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).

Namun, sebagian lahan yang digunakan untuk jalan R3, ada pula milik H Aab seluas 1.814 meter persegi dari total keseluruhan miliknya seluas 2.500 meter persegi.

Lia menjelaskan bahwa pihak H Aab tidak ingin lahannya dibeli, sehingga lebih memilih ruislag dengan lahan pemkot yang kini masih dalam konsinyasi di pengadilan itu. “Yang dia tunjuk seluas 2.410 meter persegi di lahan pemda yang kita beli dari DJKN,” terangnya.

Hal itu yang membuat proses ruislag antara Pemkot Bogor dengan H Aab terhambat. Lia meng­atakan bahwa proses ruislag baru bisa dilakukan setelah konsinyasi selesai. Artinya, menunggu pihak DJKN mengambil uang pembelian lahan sebesar Rp8,4 miliar yang dititipkan melalui pengadilan. Sehingga, legalitas kepemilikan lahan sudah bisa dipastikan milik Pemkot Bogor.

“Karena proses pencatatan di neraca pemerintah pusat itu masih belum dilimpahkan di Kota Bogor, walaupun kita sudah bayar. Jadi belum masuk tahap ruislag, masih dalam tahap konsinyasi,” kata Lia.

Ia mengaku sudah berkomu­nikasi sejak jauh-jauh hari dengan berbagai pihak terkait mengenai hambatan yang terjadi. Untuk itu, ia ber­harap agar pernyataan terkait rencana penutupan jalan R3 yang dituliskan di sebuah plang tidak benar-benar dilakukan.

Seperti diberitakan sebelum-n­ya, para pengendara yang melintas di jalur R3 dikagetkan dengan plang bakal ditutupnya jalan tersebut. Plang tersebut bertuliskan, ‘Pengumuman: Kepada Pengguna Jalan R3 Mohon Maaf Dalam Waktu Dekat, Jalan Akan Kami Tutup. Karena Pihak Pemda Kota Bogor Belum Menyelsaikan Ganti Rugi Kepada Pemilik Tanah’.(/c)