25 radar bogor

Verifikasi PAN Tersandung Bendum

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat atau DPP dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019.

Penetapan tersebut diter­bit­kan usai Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP PAN, Jakarta, kemarin (28/1). ”Belum lulus karena bendahara umum (bendum) PAN tidak ada di kantor,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan.

Wahyu menjelaskan, PAN memenuhi syarat dalam aspek kesesuaian alamat kantor de­ngan dokumen yang diserahkan kepada KPU. PAN juga dianggap memenuhi syarat terkait aspek minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengu­rusan tingkat pusat.

Akan tetapi, PAN dinyatakan belum memenuhi syarat pada aspek kesesuaian antara fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU. KPU, lanjut Wahyu, mengecek kesesuaian dokumen identitas dan kondisi fisik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Hasilnya, memenuhi syarat karena Zulkifli hadir saat KPU melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP PAN. Begitu juga dengan Sekjen PAN Edy Soeparno.

Namun, Bendahara Umum Nasrullah Larada tidak dapat hadir karena tengah berada di luar negeri. Selain itu, salah satu pengurus perempuan Wa Ode Nur Zaenab juga tidak hadir karena sakit.

Meski demikian, KPU mengan­ggap bahwa hal ini bukan masalah krusial, sehingga mereka diberi waktu perbaikan. “Ini bukan masalah yang krusial. Kami akan memberi waktu perbaikan selama dua hari seperti yang akan kita berikan kepada partai-partai politik yang lain,” ucap Wahyu.

Berdasarkan putusan Mahka­mah Konsttitusi, KPU wajib melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Tidak hanya partai politik baru, verifikasi faktual juga mesti dilakukan terhadap partai lama yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, termasuk PAN.

KPU melaksanakan verifikasi lapangan tingkat pusat dan provinsi selama dua hari ditambah dua hari masa perbaikan. Partai politik yang ingin lolos tahap ini harus memenuhi syarat sebesar 100 persen.(ded/*)