JAKARTA–Kementerian Perindustrian menyebutkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah untuk melindungi konsumen di dalam negeri. SNI juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menjelaskan, SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
“Pada hakikatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk yang tidak sesuai standar, juga untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.
Ngakan menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib. Sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.(det)