25 radar bogor

SNI Lindungi Konsumen

Klik Gambar

JAKARTA–Kementerian Perindustrian menyebutkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah untuk melindungi konsumen di dalam negeri. SNI juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara men­jelas­kan, SNI pada dasarnya ber­laku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka keselama­tan, kesehatan kerja dan lingkungan.

“Pada hakikatnya pember­lakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk yang tidak sesuai standar, juga untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pem­ber­lakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran ter­ma­­suk barang pribadi penumpang.

Ngakan menegaskan, pene­rapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pema­haman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya pe­tu­gas pe­ngawas lapangan tetapi juga masyarakat, terha­dap esensi dan tujuan dari pem­berlakuan SNI wajib. Sehingga meminimalkan kemungkinan kesalah­paha­man penerapan di lapangan.(det)