25 radar bogor

KPK Warning Cakada soal Balas Jasa Politik

Bogor-Banyaknya kejadian kepala daerah yang ditangkap KPK karena harus balas jasa setelah menjabat bagi-bagi proyek, diharapkan bisa jadi pelajaran berharga bagi calon kepala daerah (cakada) seluruh Indonesia yang bertarung di 171 daerah yang menggelar pilkada.

Harapan tersebut disampaikan KPK RI melalui juru bicaranya Febri Diansyah. Dia mengingatkan agar cakada tidak melakukan praktik politik uang (money politic).
”Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek saat setelah menjabat. Baru-baru ini terjadi di Kebumen,” ungkap Febri di kantor KPK.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur maka dapat berisiko menjadi gratifi­kasi atau suap.
Karenanya, cakada sedapat mungkin memilah anggaran selama masa kampanye.

Kepada calon petahana/ incumbent pun, KPK juga berpesan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya saat ini. ”Incumbent juga harus lebih berhati-hati dengan sumbangan dana politik. Jangan sampai salah gunakan kekuasaan apalagi balas budi politik,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menilai, ada banyak potensi korupsi yang bisa saja dilakukan pasangan bakal calon yang maju Pilkada Bogor 2018.

”Bisa saja ada deal-deal politik dengan para pengusaha, misal program kabupaten ke depan apa, ya? Itu sudah di-deal-kan dengan pengusaha. Termasuk dalam memuluskan perizinan, investor rela jadi bandar,” ujar Yusfitriadi kepada Radar Bogor.

Atau bisa saja ada pengusaha galian tambang yang ingin dimuluskan perizinanya, kata dia, sehingga pengusaha tersebut turut serta dalam membiayai salah satu pasangan calon. ”Jika ingin dimuluskan izinnya, di-deal-kan hari ini, atau bisa saja calegnya sudah diambil deal-deal politik (mahar politik, red). Itu kan potensi korupsi,” paparnya.

Belum lagi potensi pelanggar pemilu lainnya. Karena itu, sangat penting, sebelum penetapan, bakal pasangan calon (bapaslon) wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU.

Meski demikian, kata dia, yang paling penting adalah pengawasan terkait dengan penerimaan mau­pun dana kampanye bakal pasangan calon. ”Cek berapa uang­nya, transparan atau tidak, dilaporkan tidak semuanya,” tegasnya.(ded/egs/c)