25 radar bogor

80 Ribu Taksi Online Terancam Tilang

ilustrasi taxi online
ilustrasi taxi online

JAKARTA–Kepatuhan pengemudi taksi online untuk menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 sangat rendah.

Di antara 83.906 driver yang diharapkan melakukan registrasi dan pemeriksaan, hanya 1.710 (2 persen) yang menjalaninya. Padahal, peraturan itu berlaku sepenuhnya pada 1 Februari mendatang.

Untuk mematuhi permenhub tersebut, pengemudi taksi online harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain, menjalani uji kir, memiliki SIM A umum, dan menempelkan stiker sebagai penanda taksi online.

Persyaratan itu sejatinya harus dipenuhi sejak 1 November lalu. Namun, pemerintah memberikan masa tenggat selama 90 hari. Eh, ketika masa tenggat tersebut habis, ternyata driver yang mematuhi masih sangat minim.

’’Ada fenomena mobil (taksi online, red) banyak, tetapi tidak mau diatur,’’ kata dosen trans­portasi Universitas Indonesia Ellen Sophie Wulan Tangkudung kemarin (26/1).

Dengan berlakunya Permenhub 108/2017, ada lebih dari 80 ribu driver taksi online yang terancam sanksi. Selengkapnya baca di Epaper Radar Bogor hari ini