25 radar bogor

Kucurkan Rp1,115 M untuk Partai Politik

ilustrasi setoran uang politik
ilustrasi setoran uang politik

BOGOR–Partai politik (parpol) di sejumlah daerah sepertinya mendapat angin segar dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Bantuan Parpol (Banpol). Pasalnya, dana parpol yang diterima meningkat drastis. Misalnya, di Jawa Timur, dari total Rp2,187 miliar anggaran banpol tahun 2017, tahun ini naik menjadi Rp23,041 miliar.

Kepala Bakes­bangpol Jatim Jonathan Judianto mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol memang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angkanya bahkan naik sepuluh kali lipat.

“Di peraturan pemerintah yang lama, bantuan partai politik Rp113 per suara sah. Dengan ditetapkannya peraturan yang baru, di PP Nomor 1/2018, bantuan parpol sekarang menjadi Rp1.200 per suara sah,” ujar Jonathan.

Lantas, bagaimana dengan Kota Bogor? Ternyata, dana bantuan keuangan parpol di Kota Hujan sudah jauh lebih tinggi dari kenaikan yang dilakukan oleh Jatim dan pemerintah pusat, yakni Rp2.276 per suara. Penetapan dana bantuan keuangan parpol tersebut sudah berlaku sejak 2015 lalu.

“Karena perhitungannya (banpol, red) berdasarkan perolehan suara sah. Dari 45 kursi di DPRD Kota Bogor, dengan perolehan suara sah yang didapat parpol pada pemilu legislatif 2014 sebesar 490.023. Jadi, total dana banpol yang dicairkan untuk 11 partai politik sebesar Rp1,115 miliar,” ujar Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Frans Rumbino.

Menurutnya, dari hasil pemilu legislatif (Pileg) 2014 lalu, PDIP Kota Bogor mendapatkan jatah banpol paling besar, dengan perolehan suara terbanyak yakni 92.673 suara sah.

Sehingga dana banpol yang diterima mereka sebesar Rp210.906.887. Disusul Partai Golkar dengan perolehan 71.246 suara dengan banpol sebesar Rp162.143.933. Sementara di tempat ketiga, ada Partai Gerindra yang berhak mendapat banpol sebesar Rp129.007.022 karena berhasil meraih 56.686 suara (selengkapnya lihat grafis). “Jadi, yang kita akomodir hanya 11 partai sedangkan PKPI tidak, lantaran tidak punya kursi pada Pileg 2014,” pungkasnya.

Untuk diketahui, alokasi belanja pemerintah untuk dana bantuan partai politik (banpol) meningkat Rp111 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 atau dari Rp108 per suara hasil pemilihan umum (pemilu) menjadi Rp1.000 per suara.(ded/c)