25 radar bogor

Pembiayaan Cepat tanpa Riba

TANPA RIBA: Direktur Umum PD Pasar Tohaga, Doni Djatnika (kanan) memberikan arahan kepada para staf untuk pematangan Tohaga Mikro, kemarin.
TANPA RIBA: Direktur Umum PD Pasar Tohaga, Doni Djatnika (kanan) memberikan arahan kepada para staf untuk pematangan Tohaga Mikro, kemarin.

CIBINONG–Banyaknya pedagang yang terjerat rentenir, mendorong PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor membentuk unit usaha baru. Kali ini, Tohaga Mikro berbasis syariah menjadi andalan.

Direktur Umum PD Pasar Tohaga, Doni Djatnika mengakui, banyak pedagang yang kesulitan mengembangkan usaha karena tak mendapatkan tambahan modal. “Kami membantu pem­biayaan yang tak ter-cover bank-bank besar,” ucapnya kepada Radar Bogor, kemarin (24/1).

Secara teknis, pihaknya meng­gandeng instansi syariah yakni ANNSI (Annajah Solution Indo­nesia). Menurutnya, proses pengajuan dari pedagang pun cukup mudah dan tanpa riba.

Pertama, pedagang bisa datang ke unit pasar masing-masing. Kemudian, melengkapi sejumlah persyaratan, yakni kartu tanda berdagang (KTB), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan sejumlah syarat lainnya.

“Pasti akan kami cek terlebih dahulu karena unit pasar yang mengetahui riwayat pedagang tersebut,” kata Doni.

Setelah dinyatakan layak dan lengkap, lanjut dia, proses pencairan tak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar satu hingga dua hari.

Ia menambahkan, pinjaman yang diajukan bisa antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan akan berjalan mulai Februari. “Sistem ini sangat meringankan pedagang, karena bagi hasil,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Tohaga, Rustandi menilai terobosan ini sangat baik dan patut diapresiasi. “Ini merupakan per­kembangan sehingga nan­tinya Tohaga tidak bertumpu kepada iuran pasar saja,” pung­kasnya.(luc)