25 radar bogor

Bisa Bikin TPS di Pengungsian

TINGKATKAN PEMILIH: KPU berencana membuat tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi pengungsian untuk memfasilitasi warga yang terdampak bencana agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
TINGKATKAN PEMILIH: KPU berencana membuat tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi pengungsian untuk memfasilitasi warga yang terdampak bencana agar bisa menyalurkan hak pilihnya.

JAKARTA- Wacana untuk mengakomodasi hak suara pemilih yang berada di kawasan pengungsian akibat bencana mau­pun konflik bisa terealisasi. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemu­ngutan dan Penghitungan Suara Pilkada akhirnya disahkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, peraturan tersebut dibuat sebagai upaya antisipasi. Dengan demikian, jika terjadi peristiwa mendadak yang mengakibatkan proses normal tidak bisa berjalan akibat bencana ataupun hal lain, sudah ada landasan hukumnya.

Teknisnya, penyelenggara akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan yang menjadi tempat relokasi. ”Nanti kita akomodasi dengan cara dibuat TPS khusus pengungsi di satu wilayah,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/1).

Seperti diketahui, bencana alam masih melanda sejumlah daerah yang dijadwalkan melaksanakan pilkada. Misal­nya, Gunung Sinabung di Sumatera Utara dan Gunung Agung di Bali. Jika merujuk prediksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhir tahun lalu, ada sekitar 2 ribu bencana yang bisa terjadi pada 2018.

Selain itu, ada pengungsi akibat konflik sosial di sejumlah daerah. Mulai pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga pengungsi Syiah di Sidoarjo.

Teknis pelaksanaannya, lanjut dia, sangat bergantung pada kondisi di lapangan. Begitu juga pendataan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Sebab, bukan tidak mungkin, pengungsi berasal dari daerah lain. ”Nanti kita bisa minta datanya dari daerah lain. Kita bisa berkoordinasi dengan pemda,” ujarnya.

Dalam Pasal 79 PKPU tersebut dijelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama panitia pemungutan suara (PPS) menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana dan mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota. Lalu, dilakukan pendataan pemilih. Jika klir, PPS bisa merelokasi TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah pemilih mengungsi. (far/c7/oni)