25 radar bogor

Desak Google Cabut Aplikasi LGBT

ilustrasi

BOGOR–Kasus sodomi se­sama pelajar MTS (setara SMP) di Parungpanjang, Kabu­paten Bogor, kian men­jelaskan be­tapa mengerikannya dam­pak peri­laku menyimpang lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) bagi generasi muda. Terlebih, para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbelakangan mental.

Guru besar ketahanan keluarga, Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Euis Sunarti mendesak pemerintah segera membuat formula yang tepat untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.

Prof Euis menyebut data-data kasus kekerasan seksual dan sodomi yang muncul di Kota dan Kabupaten Bogor menunjukkan tingginya penyim­pangan seksual LSL (laki-laki seks dengan laki-laki) di Kota Hujan. ”Ini menyimpang, tidak bisa ditoleransi,” cetusnya.

Prof Euis mengaku sangat geram atas munculnya kejadian demi kejadian kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku LGBT kepada anak-anak, terutama penyandang disabilitas. Kondisi ini, tegasnya, menuntut sistem perlindungan yang maksimal terhadap para generasi muda dan mereka yang berkebutuhan khusus.

”Seluruh komponen keluarga, masyarakat, swasta, pemerintah, harus bekerja sama berkolaborasi, melindungi anak-anak. Perlindungan terbaik adalah pencegahan,’’ ucapnya.

Pemerintah pusat pun bergerak cepat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung melayangkan surat permintaan kepada Google untuk mencabut 73 aplikasi yang berkaitan dengan LGBT. Menkominfo Rudiantara menuturkan, sampai saat ini, Google belum mencabut semua aplikasi yang telah diajukannya itu.

Rudiantara mengatakan, sebagai perusahaan asal Amerika Serikat, Google selalu berkilah bahwa mereka harus melakukan SOP yang berlaku di sana bahwa harus dibawa ke pengadian di AS terlebih dahulu baru bisa di-take down.

”Tapi saya tetap minta mereka untuk segera take down. Mereka kan berbisnis di Indonesia. Harus ikuti aturan di sini dong,” tutur Rudiantara di gedung DPR RI kemarin (22/1).

Salah satu aplikasi LGBT yang diajukan Kemekominfo untuk diblokir adalah Blued. Aplikasi buatan Tiongkok itu menawarkan fasilitan chatting serta interaksi dalam bentuk teks, foto, dan video untuk sesama penggunanya.

Khusus untuk Blued, kata Rudiantara, pihaknya sudah melakukan pemblokiran sejak dua tahun lalu. Pada September 2016, Kemenkominfo telah memblokir DNS Blued agar situsnya tidak bisa diakses.

Namun, kata Rudiantara, mereka terus berganti DNS agar bisa kembali diakses. Perwakilan mereka malah pernah mendatangi Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran DNS mereka.

Mereka membawa surat atas nama seorang direktur di Kemenkes yang menyatakan bahwa aplikasi mereka merupakan bentuk edukasi dan literasi agar masyarakat mengenal LGBT dan terhindar dari gaya hidup LGBT. Bukan promosi.

”Mereka bawa suratnya. Saya langsung konfirmasi ke menkes. Dan ternyata tidak ada yang seperti itu. Menkes juga bilang tidak bisa,” tutur Rudiantara.

Setelah upaya Blued untuk meminta normalisasi gagal, mereka kembali mengubah DNS. Pada Oktober 2017, Kemenkominfo kembali memblokir DNS Blued. Kali ini ada lima DNS yang diblokir. Kemenkominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap 169 situs LGBT. Semuanya terbukti bermuatan asusila dan promosi.

”Tidak boleh kalau ada unsur promosi yang mengajak orang untuk mengikuti gaya hidup seperti itu. Dari sisi kesehatan dan agama, itu sangat berten­tangan. Sedangkan untuk yang bermuatan asusila, itu sudah jelas melanggar,” papar Rudiantara.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah proaktif meminta Google menghapus semua aplikasi yang berbau LGBT. Harus ada sikap tegas dalam menanggulangi persoalan yang krusial itu.

Google juga harus merespons permintaan Pemerintah Indonesia. “DPR mendukung penuh langkah pemerintah,” terangnya. Jangan sampai pengaruh LGBT meluas, karena itu akan sangat memba­hayakan anak bangsa.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, dewan menolak dengan tegas legalitas LGBT di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka akan merusak moral bangsa. Nilai yang mereka anut tidak sesuai dengan Pancasila. “Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak LGBT,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu menerangkan bahwa tidak ada satu fraksi pun yang mendukung gerakan yang menyimpang itu. Semua partai di parlemen sepakat menolak keberadaan mereka dan mendukung adanya aturan pidana bagi perilaku LGBT di RKHUP. Menurut dia, ada satu pasal yang akan mengatur norma pidana untuk perilaku yang dianggap menyimpang tersebut.(wil/and/lum/jun/bay)