25 radar bogor

ASN Jadi Timses akan Dipecat

UPACARA : PNS menjadi potensi lubung suara para peserta Pilkada, tak terkecuali di Kota Bogor.

CIBINONG-Sejak dini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mewanti-wanti terkait gerak-gerik aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2018. Karena, kata dia, jika ada ASN yang terlibat menjadi timses terancam dipecat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menegaskan, meski ASN tidak masuk struktur timses pasangan calon (paslon) tertentu, tetap akan diproses jika terlibat dalam kegiatan kampanye. ”Kalau keterlibatan masuk struktur atau tidak, tetap akan ditindak. Itu kan dilarang, menyatakan deklarasi saat penetapan calon saja itu tidak boleh,” jelasnya kepada Radar Bogor

Mekanismenya, jika ada laporan terkait hal itu Panwaslu akan merekomendasikannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi. Sanksinya pun ada beberapa kategori, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, yaitu pemecatan.

Sanksi yang tergolong ringan yaitu ketika ASN menghadiri acara kampanye ataupun deklarasi salah satu paslon. “Kita juga belum bisa menyimpulkan itu akan diberi hukuman apa. Nanti akan diproses oleh Badan Kepegawaian, kami hanya merekomendasikan,” terangnya.

Namun, jika ASN yang diproses melakukan pelanggarannya mengarah pada perbuatan pidana, permasalahannya akan dibahas di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. “Kalau administrasinya jalan, pidananya jalan akan diserahkan ke kepolisian,” kata Ridwan.

Meski begitu, ASN yang terindikasi menjadi timses baru akan terlihat pasca penetapan pasangan calon (paslon) pada 12 Februari mendatang. Karena, sampai saat ini belum ada penetapan sehingga para calon masih disebut sebagai bakal pasangan calon (bapaslon).

Terpisah, Kepala Badan Kepe­gawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKP-SDA) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengaku siap memberikan sanksi bagi para PNS yang terlibat menjadi timses dalam pilkada. Apalagi, berdasarkan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga melarang PNS menghadiri deklarasi calon kepala daerah, dengan atau tanpa mengenakan atribut partai politik.(fik/c)