25 radar bogor

Kembali Dibangun tanpa Sanksi, Proyek Transmart Lanjut Lagi

Nelvi/radar bogor. KEMBALI DILANJUTKAN: Sempat terhenti, pembangunan Transmart yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh kembali dilanjutkan, kemarin (19/1).
KEMBALI DILANJUTKAN: Sempat terhenti, pembangunan Transmart yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh kembali dilanjutkan, kemarin (19/1).

BOGOR–Setelah dihentikan pembangunannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya selama empat bulan karena tak berizin, proyek Transmart kembali dilanjutkan. Pantauan Radar Bogor, kemarin (19/1) para pekerja sudah mulai hilir mudik di proyek yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh tersebut.

Menurut Kabid Perizinan dan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Rudy Mashudi, pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) Transmart sudah selesai.

IMB-nya keluar pada tanggal 18 Desember 2017. “Sudah lengkap izinnya. Baik itu Amdal lalin (analisis dampak lalu lintas) dari pemerintah pusat dan peraturan teknis dari dinas,” ungkapnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Meski terbukti sudah melanggar karena membangun lebih dahulu baru mendapatkan izin, tidak ada sanksi yang diberikan pemkot kepada pengelola. Hal ini sangat disayangkan pengamat kebijakan publik Yusfitriadi.

Dia menganggap para pengusaha seolah ‘dijebak’ dengan proses penerbitan izin yang melilit. Kemudian, ketika nekat membangun langsung diperkarakan oleh Pemkot Bogor. Sehingga, pengusaha perlu mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk mempermudah pengurusan izin.

“Bisa kita bayangkan. Ketika sebuah investasi yang sangat mahal, dan sudah berproses setengah jalan dan proses itu melanggar. Daripada harus membongkar lagi bangunan, lebih baik mengeluarkan uang untuk tidak adanya sanksi dan mempermudah proses perizinan itu keluar,” bebernya.

Yus juga mengaku prihatin atas maraknya pengusaha yang nekat membangun terlebih dahulu sebelum izin keluar. Anehnya, pemkot tak memberikan sanksi jera. Hanya berupa penyegelan, kemudian kembali melanjutkan pembangunan setelah izinnya diterbitkan.

“Kenapa pada akhirnya bukan mendapatkan sanksi tapi malah mendapatkan izin berinvestasi,” katanya. Padahal, menurut Yus, harus ada sanksi tegas dari Pemkot Bogor sehingga tidak terjadi tren membangun duluan kemudian baru mengurus izin.

Selain Transmart, wali kota juga menyegel bangunan tak berizin lainnya yakni Burger King di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tegah. Namun, menurut Bima, khusus untuk bangunan Burger King memang belum melakukan permohonan izin sema sekali.

Meski bangunannya sudah berdiri 80 persen, tapi hingga akhir 2017, belum ada satu pun permohonan izin yang diajukan. “Saya juga heran. Berani sekali, sudah 80 persen tapi belum memasukkan berkas,” ucapnya.

Bima tak menampik jika banyak perizinan yang ditolak oleh DPMPTSP. Malah, ia merasa hal tersebut sebagai ketegasan pemkot untuk tidak melakukan pembiaran terhadap usaha tak berizin. “Selama ini banyak yang mengkritik kenapa diperbolehkan. Padahal kalau melihat datanya, lebih banyak yang ditolak daripada yang dikabulkan,” kata Bima.

Ia mengakui bahwa di era kepemimpinannya pengurusan izin mulai diperketat. Sehingga, bukan hal aneh jika banyak izin yang ditolak. “Kalau dulu mungkin lebih longgar, kalau sekarang diperketat makanya banyak yang ditolak. Karena tidak sesuai dengan peruntukan. Itu yang paling utama,” pungkasnya.(fik/c)