25 radar bogor

Syarat Kurang,Calon Langsung Gugur Deadline Lengkapi Berkas Besok

BOGOR-Batas akhir perbaikan dokumen calon kepala daerah (cakada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir besok (20/1). Namun, hingga kemarin (18/1), mayoritas pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilwalkot dan Pilbup Bogor belum memperbaiki dokumen-dokumen tersebut. Padahal, sanksinya adalah diskualifikasi alias gugur.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mengatakan, meski penetapan paslon baru diumumkan 12 Februari, tapi para cakada sudah dipastikan gugur jika pada 20 Januari tidak memperbaiki dokumen. ”Iya didiskualifikasi. Kami kan perlu waktu untuk periksa lagi, harus turun lagi ke masyarakat,” ujarnya kepada Radar Bogor di kantor KPU Kota Bogor, kemarin (18/1).

Edi memaparkan, dokumen yang belum dipenuhi paslon, antara lain: laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga surat tidak memiliki tanggungan. Seperti bakal calon wali kota Dadang Iskandar Danubrata. Dia belum menyertakan surat asli dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya. Kemudian, belum menyertakan surat tidak memiliki tanggungan utang yang asli.

Wakilnya, Sugeng Teguh Santoso, juga belum menyampaikan surat tidak pernah sebagai terpidana dan belum ada surat asli terkait sedang tidak dicabut hak pilihnya, serta belum melampirkan SKCK yang asli.

Sementara, calon petahan Bima Arya bisa dibilang nyaris lengkap. Hanya saja, dia perlu melengkapi surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK. Wakilnya, Dedie A. Rachim juga belum menyertakan surat asli terkait tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana. Kemudian belum ada surat asli terkait sedang tidak dicabut hak pilihnya.

Syarat administrasi calon independen Edgar Suratman juga masih ada yang kurang. Mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor itu, belum menyerahkan surat asli terkait sedang tidak dicabut hak pilihnya, serta belum menyerahkan surat asli terkait tidak sedang memiliki tanggungan utang.

Wakilnya, Sefwelly Ginanjar pun sama. Belum menyerahkan surat asli terkait tidak sedang memiliki tanggungan utang, serta belum menyerahkan surat asli terkait sedang tidak dinyatakan pailit.

Selain itu, paslon Edgar-Sefwelly perlu melengkapi kekurangan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak 6.612. Jumlah tersebut merupakan dua kali dari jumlah kekurangan saat pencalonan sebesar 3.306. ”Wajib menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan KTP, peraturannya seperti itu,” terang Edi.

Di sisi lain, calon wali Kota Bogor Achmad Ru’yat dinyatakan clear alias dokumennya sudah lengkap sehingga tidak perlu ada yang diperbaiki. Sedangkan wakilnya, Zainul Muttaqin masih perlu melengkapi surat asli terkait sedang tidak dicabut hak pilihnya.

Edi meyakini bahwa surat-surat perbaikan para cakada hanya tinggal diserahkan ke KPU. Sehingga, tidak ada ganjalan dalam hal administratif untuk melanjutkan langkah para cakada di pilkada. ”Baru berbentuk fotokopi dan surat permohonan. Tapi rata-rata di Kota Bogor saya yakin ada aslinya, jadi tinggal dia menyerahkan yang asli-aslinya,” pungkasnya. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor. Mayoritas bakal calon bupati Bogor belum melengkapi berkas persyaratannya.(fik/c)