25 radar bogor

PD PPJ Ambil Alih Pasar TU Kemang

Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang

BOGOR–Kisruh pengelolaan Pasar TU Kemang belum juga usai. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor mengklaim sedang melalui tahap proses pengambilan hak alih pengelolaan pasar di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor itu.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 591.45-14 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar yang seharusnya menjadi kewenangan PD PPJ.
Direktur Operasional PD PPJ, Syuhairi Nasution mengatakan, pasar itu sebelumnya dikelola PT Galvindo Ampuh sejak 14 Agustus 2001 hingga 14 Agustus 2007.

“Sesuai perjanjian Nomor 644/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001. Disebutkan, PT Galvindo Ampuh berkewajiban menyerahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bogor setelah 6 tahun,” jelas Syuhairi.

Karena sudah berakhir, kata dia, PD PPJ berhak mengelola Pasar TU karena masa pengelolaan PT Galvindo Ampuh sudah berakhir. Namun, menurut Syuhairi, sampai saat ini PT Galvindo Ampuh masih mengelola Pasar TU.

“PT Galvindo Ampuh masih memungut bongkar muat, pengelolaan MCK, pengelolaan listrik, pengelolaan kebersihan dan keamanan,” bebernya. Maka itu, PD PPJ melaporkan PT Galvindo kepada Polres Bogor pada 3 Januari 2018 lalu.

“Kami juga melaporkan ada dugaan pungutan liar yang dilakukan paguyuban solidaritas pedagang Pasar TU kepada pedagang pasar,” sambungnya.

Terlebih, di pasar TU terdapat sekitar 1.200 pedagang. Sehingga, menurut Syuhairi, Pemkot Bogor diperkirakan kehilangan potensi sekitar Rp75 miliar–Rp100 miliar.
Kepala Bagian Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3) PD PPJ yang juga sebagai Ketua Tim Pengambilalihan Pasar TU, Hayqel Mahri menambahkan, pengelolaan Pasar TU memang sudah seharusnya diambil alih PD PPJ. Pengambilalihan Pasar TU, kata Hayqel, saat ini masih dalam proses.

Sementara itu, di tempat terpisah, Forum Solidaritas Paguyuban Pedagang Pasar TU Kemang menyangkal melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan PD PPJ.

Menurut Ketua Forum Solidaritas Paguyuban Pedagang Pasar TU Kemang, Usa, pihaknya bukan melakukan pungli, melainkan iuran atas kesepakatan bersama disertai surat pernyataan bermaterai antara pedagang dan pengurus forum.

“Kalau iuran dari pedagang kepada forum nominalnya ada yang Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Kebutuhannya untuk sosial, kematian, yang dilakukan setiap hari,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut Usa mengatakan, Forum Solidaritas Paguyuban Pedagang Pasar TU Kemang masih berpihak kepada PT Galvindo Ampuh sebagai pengelola resmi.
“Karena armada yang berjalan masih dari PT Galvindo Ampuh. Kedua, belum ada berita serah terima antara PT Galvindo Ampuh ke Pemkot Bogor untuk selanjutnya diserahkan ke PD-PPJ,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Usep Amir Hasan mengaku pihaknya tidak mengerti kerugian yang dialami PD PPJ sebesar Rp100 miliar. “Kerugian itu dari mana dihitungnya,” kata Usep.

Mengingat permasalahan Pasar TU Kemang masih dalam proses meja hijau, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri. Apalagi kaitannya dalam pelaksanaan pilkada, diperlukan suasana kondusif.

Usep menjelaskan, PT Galvindo Ampuh telah melayangkan lebih dari dua kali surat permohonan audiensi kepada wali kota, tetapi belum mendapatkan respons. Terlebih hingga kini, PT Galvindo Ampuh belum memegang surat perjanjian asli Nomor 644/SP.03-HUK/2001.(azi/wil/d)