25 radar bogor

Legalisasi Ijazah Cakada Masih Bermasalah

Sofyansyah/Radarbogor KONFERENSI PERS: Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti (kiri) kemarin menunjukkan berkas hasil tes kesehatan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilbup Bogor 2018.
Sofyansyah/Radarbogor
KONFERENSI PERS: Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti (kiri) kemarin menunjukkan berkas hasil tes kesehatan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilbup Bogor 2018.

BOGOR– Pemeriksaan berkas dan dokumen pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota mulai digarap KPU Kota Bogor. Kemarin (17/1) pemeriksaan memasuki proses perbaikan oleh paslon.

Dari pemeriksaan KPU, ada salah satu paslon yang nama di KTP dengan ijazah berbeda. Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengaku sudah meminta agar perbedaan penulisan nama pada ijazah tersebut segera diklarifikasi ke sekolah asal.

“Minta surat keterangan saja, yang membuktikan ijazah tersebut benar, sebagaimana yang tertera pada pemilik KTP,” ujarnya, kemarin (17/1).
Masa perbaikan berkas paslon, kata dia, akan berlangsung sejak 18–20 Januari 2018. Undang mengimbau agar tim pasangan dari masing-masing paslon segera menyiapkan berkas-berkas persyaratan calon yang sebelumnya masih kurang.

Di bagian lain, lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Bogor dinyatakan lolos tes kesehatan, kemarin. Meski begitu, mayoritas paslon belum memenuhi persyaratan adimistratif lainnya ke KPU Kabupaten Bogor. Berkas yang belum dilengkapi mulai dari surat pemberitahuan tahunan (SPT), hingga legalisir ijazah.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, para paslon masih perlu memenuhi persyaratan yang diminta KPU. Haryanto mengungkapkan bahwa hampir semua paslon belum melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 3 maupun PKPU No 15. Tanggal perbaikan dimulai hari ini (18/1) hingga 20 Januari mendatang.

Tak sedikit paslon yang belum melengkapi SPT yang diminta oleh KPU. Para paslon diminta menyerahkan SPT lima tahun terakhir. “Tapi, ada beberapa calon baru tiga tahun atau empat tahun terakhir. Itu harus diperbaiki dan diserahkan kepada kami,” terangnya.

Selain SPT, permasalahan umum lainnya yaitu mengenai ijazah. Peraturannya, setiap paslon perlu menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir enam bulan terakhir. Tapi, kenyataannya mayoritas belum dilegalisir sesuai ketentuan waktu. “Beberapa calon yang dilegalisirnya tidak ada tanggal, itu harus ada tanggalnya,” kata Haryanto.

Ia menegaskan, masa perbaikan dokumen tersebut berakhir pada 20 Januari 2018. Sehingga, jika melawati batas waktu tersebut paslon yang melanggarnya akan dianggap gugur oleh KPU. “Kita berharap semua akan terpenuhi pada tanggal 20 Januari. Kalau tidak, tidak bisa ditetapkan pada tanggal 12 Februari,” tukasnya.(fik/c)