25 radar bogor

Fintech Terdaftar di OJK

PEDULI: Perwakilan BSM kantor cabang Sentul saat menyerahkan bantuan kepada sekolah.

JAKARTA–Perusahaan financial technology (fintech) bertambah. Spesialnya, fintech ini berbasis syariah. Perusahaan tersebut yakni, PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai fintech berbasis pinjam-meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dalam laman resmi OJK, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, Ammana Fintek Syariah merupakan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.

Ammana Fintek Syariah terdaftar secara resmi dengan nomor surat S-1320/NB.2234/2017 pada 22 Desember 2017.

”Ya betul, Ammana Fintek Syariah perusahaan fintech lending syariah pertama yang terdaftar di OJK,” kata Muchlasin Rabu (17/1).

Dengan begitu, setelah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, PT Ammana Fintek Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.(net)