25 radar bogor

Buru Pemesan Ijazah Palsu

BOGOR–Pemerintah diminta serius menyikapi kasus ijazah palsu buatan pemuda asal Cileungsi. Tingginya angka pemesan ijazah menjadi cerminan kondisi dunia pendidikan dan ketenagakerjaan di wilayah Bogor.

”Karena adanya kebutuhan maka ada yang menyediakan. Ini penipuan (pelaku dan pengguna ijazah palsu, red) sudah masuk ranah pidana,’’ ujar Kriminolog Haniva Hasna kepada Radar Bogor kemarin.

Selain si pembuat ijazah palsu, Haniva mendesak polisi juga mengusut para pembeli dan pemesan ijazah palsu tersebut. Kepada mereka juga harus dijatuhkan sanksi hukum. Karena jika kasus ini dibiarkan dan selesai dengan proses hukum pada pelaku pembuatnya saja, kasus-kasus serupa bisa terus berkembang.

”Hukumannya harus kepada kedua belah pihak. Tetapi hukuman yang harus memberikan perbaikan, jangan sekadar menghukum tetapi tidak membuat perbaikan. Tapi jika tidak diproses, akan menjadi kejahatan yang dianggap biasa,’’ tegasnya.

Sementara bagi perusahaan yang mengetahui ijazah karyawan mereka palsu, sebaiknya ada sanksi tegas agar penyimpangan itu tidak berlanjut. ”Kalau saya sarankan, lebih baik turunkan jabatannya, tidak langsung dipecat. Karena semakin banyak yang sakit hati maka akan semakin banyak orang yang melakukan kejahatan,’’ tuturnya.

Terbongkarnya kasus ijazah palsu juga harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan mengevaluasi program pendidikan dan ketenaga­kerjaan. Di dunia pendidikan, artinya banyak warga yang belum berkesempatan menge­nyam pendidikan formal. Sehingga ketika hendak bekerja dan membutuhkan dokumen ijazah, mereka memilih jalan pintas, membeli ijazah palsu.

”Untuk dunia usaha, perusahaan atau instansi harus lebih memperhatikan berkas lamaran yang diberikan calon pelamar. Ijazah harus diperhatikan betul legalisirnya, karena itu yang memastikan ijazah tersebut sah atau tidak. Harus lebih teliti,’’ cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahruddin mengaku belum mendapat kabar dan informasi data-data sekolah mana saja yang dicatut si pembuat ijazah palsu, NA alias Ompong. Untuk mencegah ijazah itu asli atau tidak, kata Fahmi –sapaan Fahruddin– perusahaan harus memeriksa legalisir dari sekolah. ”Dilihat data apakah betul pemilik ijazah merupakan lulusan dari sekolah terkait. Itu dengan legalisir sudah jelas,’’ tukasnya.

Seperti diberitakan sebelum­nya, NA alias Ompong (46) warga Kampung Cikalagan, Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor, mencari nafkah dengan menjual ijazah palsu SMP hingga SMA seharga Rp1,5 juta per lembar. Dari tangan NA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, printer, 12 ijazah palsu yang sudah tertera namanya, cap stem­pel kayu dan 45 lembar holo­gram Tut Wuri Handayani.

“Kami menerapkan pasal 263 KUHP, Undang-Undang Sisdiknas, ancaman enam tahun penjara. Paling tidak, ada 12 sekolah yang ijazahnya dipalsukan. Cap-capnya sudah kami periksa dan akan dikembangkan lagi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika kepada Radar Bogor.

Dicky mengatakan, sekolah-sekolah tersebut tidak hanya berasal dari Bogor, tapi juga Bekasi dan sejumlah wilayah lainnya. Untuk modal awal, NA, kata Dicky, hanya mengeluarkan Rp200 ribu. Bahan-bahan pembuatan ijazah seperti kertas dan tinta memang dijual bebas.”Modusnya dari mulut ke mulut, lalu melalui online,” katanya.

Dicky juga menjelaskan, para pemesan ijazah palsu adalah mereka yang hendak melamar pekerjaan di pabrik atau pegawai di toko-toko. “Pekerjaan tersebut kan tidak terlalu spesifik mela­kukan pengecekan, asal-usul ijazah. Berbeda dengan pegawai negeri ada proses korespondensi,” bebernya.(rp3/d)