25 radar bogor

Banyak Cakada Ogah Mundur dari Jabatan

Dede/Radar Bogor DISKUSI: Kopel Indonesia bersama Perludem menggelar diskusi menyoroti soal cakada yang ogah mundur dari jabatan, di markas Kopel, kawasan Bogor Barat, kemarin (17/1).
Dede/Radar Bogor
DISKUSI: Kopel Indonesia bersama Perludem menggelar diskusi menyoroti soal cakada yang ogah mundur dari jabatan, di markas Kopel, kawasan Bogor Barat, kemarin (17/1).

BOGOR-Tak lama lagi kursi tiga pimpinan dewan Kabupaten Bogor, kosong. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, Wakil Ketua DPRD Ade Yasin dan Iwan Setiawan, maju dalam arena Pilbup Bogor 2018. Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jawa Barat Anwar Razak mendesak agar para calon kepala daerah yang masih menjabat untuk segera mengundurkan diri.

”Harus mundur, kalau bertahan akan menjadi contoh dan preseden buruk,’’ ujar Anwar dalam diskusi rutin Kopel Indonesia, di markas Kopel, Perumahan Bogor View, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kopel bersama peneliti perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perlu­dem) kini tengah menyoroti anggota legislatif, TNI/Polri, dan ASN yang enggan mengundurkan diri selama masa pencalonan. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyayangkan sikap itu. ”Ini (cakada dari TNI/Polri) yang jadi konsen kita,’’ ujarnya.

Menurut Fadli, TNI/Polri memiliki undang-undang tersendiri yang melarang terlibat dalam politik praktis. Sayangnya, mereka hanya mengacu pada Undang-Undang Pilkada. Fadli menilai ada masalah regulasi terkait dengan UU Pilkada pasal 7 huruf q, yang menyatakan kewajiban mengundurkan diri adalah pada saat penetapan calon.

”Jika mengacu pada tahapan pencalonan KPU, penetapan pasangan calon dilakukan 12 Februari 2018. Artinya, mereka (calon kepala daerah, red) baru wajib mundur pada saat penetapan. Bagi saya, ini kelemahan juga dari sisi regulasi KPU,’’ kata Fadli.

Begitu juga dengan ASN atau birokrat. Perludem menyoroti ASN yang mendukung salah satu calon, termasuk calon perseorangan. ”Jadi simpatisan atau jadi tim sukses tidak boleh. Yang bersangkutan harus harus mundur,’’ tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar KPU benar-benar melakukan verifikasi berkas pencalonan terhadap pasangan calon kepala daerah secara cermat. ”Ada beberapa yang krusial seperti LHKPN atau soal surat bebas pajak. Di 2017 saja ada banyak calon yang gagal karena pajak ini,’’ kata dia.

Di bagian lain, Ketua dewan Ade Ruhandi memastikan proses penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sudah berjalan. ”Sehingga begitu KPU menetapkan para calon kepala daerah, maka kursi di DPRD sudah terisi,’’ ujarnya kepada Radar Bogor kemarin.

Jaro Ade –sapaan Ade Ruhandi– mengatakan bahwa saat ini seluruh fraksi di DPRD masih menggodok nama-nama bakal pengisi jabatan yang kosong. Para pengganti adalah kader dari masing-masing parpol asal yakni Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.

”Di internal partai, ada juga nanti prosesnya untuk ditindaklanjuti di DPRD. Kemudian ditindaklanjuti di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui bupati, dan ke gubernur,’’ kata dia.

Menurutnya, setelah ada surat dari fraksi-fraksi yang melakukan penggantian, maka langsung disampaikan ke badan musyawarah (Bamus) DPRD, untuk penjadwalan paripurna. Setelah melalui paripurna, hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dan gubernur.

”Setelah penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala daerah di KPU, otomatis paling lambat 12 hingga 14 hari sudah ada penggantinya. Selama diduduki oleh pengganti, melihat jadwal DPRD, agenda penting, ada beberapa raperda yang tengah dipansuskan menjadi perda. Dan selama belum keluar SK pengganti, maka tiga pimpinan resmi masih menjalankan tugas,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, untuk mengisi kekosongan tiga kursi pimpinan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, calon pengganti berasal dari parpol asal atau fraksi pimpinan yang berhenti.

Dalam PP No 16/2010, pasal 42 ayat 3 huruf b menyebutkan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, penggantinya pun dari partai yang sama.(ded/wil/d)