25 radar bogor

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

BERTEBARAN: Spanduk calon bupati Bogor bertebaran di sepanjang Jalan Tegar Beriman. Ke depan, setelah masa kampanye dimulai, KPU akan membatasi alat peraga kampanye yang dipasang calon bupati Bogor
BERTEBARAN: Spanduk calon bupati Bogor bertebaran di sepanjang Jalan Tegar Beriman. Ke depan, setelah masa kampanye dimulai, KPU akan membatasi alat peraga kampanye yang dipasang calon bupati Bogor

CIBINONG–Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor yang akan bertarung dalam ajang Pilkada serentak 2018 tidak akan bisa sembarangan memajang baliho, spanduk, dan umbul-umbul ketika masa kampanye dimulai. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur hal itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, KPU akan mengakomodir segala kebutuhan alat peraga untuk kampanye para pasangan calon (paslon). “Setelah ditetapkan pada 12 Februari, kemudian 13 Februari pengundian nomor urut, tanggal 15 itu terpasang (alat peraga) hanya yang disediakan oleh KPU,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Beberapa alat peraga yang disediakan KPU antara lain, baliho berukuran 5 x 7 meter sebanyak lima unit per paslon. Kemudian sebanyak 20 umbul-umbul per paslon di setiap kecamatan di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPU juga menyediakan dua sepanduk per paslon di masing-masing desa.

Pasca penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bogor mereka tetap dibolehkan memasang alat peraga. Hanya saja tidak diperkenankan lebih dari 150 persen dari alat peraga yang disediakan KPU. ”Ketentuan ukurannya pun sama, kalau baliho 5 x 7 meter. Saya mengimbau silakan pasang sebanyakbanyaknya sekarang, sampai sebelum penetapan,” ucapnya.

Terpisah, KPU Kota Bogor juga akan mengakomodir biaya pemasangan iklan paslon menggunakan dana APBD. Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna menegaskan, aturan tersebut harus disepakati setiap pasangan calon. Pasalnya, pemberlakuannya tertera dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kemudian tertuang juga dalam Peraturan KPU (PKPU) No 4. ”Seluruh pasangan calon iklan kampanyenya akan dibiayai. Iklannya KPU yang pasang, desainnya dari mereka,” jelasnya.(fik/c)