25 radar bogor

Ketegasan Bank Indonesia terhadap Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

PERDANA: ATM Bitcoin pertama di Indonesia ada di Bali.
PERDANA: ATM Bitcoin pertama di Indonesia ada di Bali.

Otoritas sistem pembayaran melarang penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin sebagai mata uang. Namun, semakin dilarang, popularitasnya kian tak terbendung.

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan pelarangan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. BI menduga, penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar. BI sebelumnya juga sempat mencurigai adanya praktik penggunaan bitcoin di Bali untuk alat pembayaran. Terutama di kawasan yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara.

BI dan Polda Bali pun masih menyelidiki kebenaran dugaan bitcoin sebagai alat tukar tersebut. ”Risiko secara konvertibilitas, tidak ada jaminan bitcoin bisa ditukarkan dengan fiat money (uang resmi pemerintah, red), apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi,’’ kata Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko Senin (15/1).

Pelarangan penggunaan bitcoin diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Larangannya juga termaktub dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Selain itu, bitcoin yang digunakan untuk alat tukar menyalahi UU Mata Uang.

Onny menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyelenggara jasa pembayaran dan e-commerce di Indonesia dilarang memproses pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency. Dia juga memperingatkan masyarakat agar tidak mengganti rupiah dengan bitcoin, membeli bitcoin, maupun memperdagangkannya di bursa berjangka luar negeri.

Saat ini Indonesia memang belum mengakui bitcoin dalam komoditas bursa berjangka sehingga tidak ada pengawas yang menjamin keamanan dan volatilitas bitcoin. ’’Saat ini bitcoin memang memiliki nilai paling tinggi di antara 1.400 virtual currency atau mata uang digital di dunia,’’ ujarnya.

Nilai per satu bitcoin kini mencapai Rp203,7 juta. Dalam waktu dua bulan, bitcoin naik cukup tinggi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan, sebaiknya BI memperketat pengawasan penggunaan di daerah. ’’Tapi, kalau pakai logika, memang bitcoin itu tidak bisa dibendung,’’ ujarnya.

Bitcoin juga menarik bagi masyarakat yang menyukai volatilitas. Ketika harganya tinggi dan bisa ditukarkan di luar negeri, masyarakat malah untung. Soal risiko, BI bertugas menjelaskan secara detail mengapa bitcoin dilarang.

’’Masyarakat ya sekarang masih memperdagangkannya karena sebelumnya otoritas bursa berjangka di Indonesia mengeluarkan statement bahwa bitcoin bisa saja masuk dalam komoditas perdagangan berjangka yang diakui,’’ katanya.

Namun, menurut Bhima, kalaupun konsumen di Indonesia menggunakan bitcoin sebagai alat tukar, risikonya masih kecil. Sebab, penggunanya masih 700 ribu orang. Kapitalisasi perdagangannya baru 1 persen dari total perdagangan bitcoin secara global.(rin/c22/sof)