25 radar bogor

Deadline LHKPN 20 Januari

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini

BOGOR–Di penghujung pekan ini, seluruh bakal pasangan calon kepala daerah (paslon kada) wajib melengkapi berkas-berkas laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, mayoritas bapaslon baru menyetorkan resi penerimaan saja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai syarat pendaftaran.

Pantauan Radar Bogor hingga tadi malam (15/1), dari 18 orang yang maju di pilwalkot dan pilbup Bogor, baru sepuluh nama yang tercantum menyerah­kan LHKPN di laman pantau pilkada milik KPK. Artinya, masih ada delapan orang yang namanya belum tercantum. Antara lain, Zainul Muttaqin dan Sugeng Teguh Santoso di Pilwalkot Bogor, serta Ade Ruhandi, Asep Ruhiyat, Iwan Setiawan, Fitri Putra Nugraha (Nungki), Bayu Syahjohan, dan Ade Yasin di Pilbup Bogor.

’’Terakhir melengkapi berkas tanggal 18–20 Januari. Saat ini sedang diproses sama KPK, soalnya semua resinya sudah diterima semua. Kalau misalkan tidak ada (resi LHKPN) pasti kami tolak saat pendaftaran kemarin (8–10 Januari),’’ ujar Komisioner KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu kepada Radar Bogor, kemarin (15/1).

Bambang menegaskan, tahap pelengkapan berkas LHKPN berbeda dengan pemeriksaan tes kesehatan. Pada tes kesehatan, figur yang diajukan partai pengusung bisa diganti jika tidak lolos. Sementara soal LHKPN, tidak.

Jika tidak melengkapi berkas LHKPN, calon kepala daerah dipastikan batal mengikuti pertarungan pilkada serentak. ’’Kalau ini dibatalkan, tidak bisa diganti. Berarti dokumen syarat calonnya belum lengkap,’’ tegas Bambang.

Sebagai informasi, mereka yang sudah tercantum di laman KPK antara lain: Ade Wardhana dengan total harta Rp6.697.432.031, Fikry Zulfikar Irama dengan total harta Rp1.293.558.000, Gunawan Hasan dengan total harta Rp10.842.305.481, Inggrid Maria Palupi Kansil dengan total harta Rp34.916.452.097, Achmad Ru’yat dengan total harta Rp3.375.168.624, Bima Arya Sugiarto dengan total harta Rp5.591.250.000, Dadang Iskandar Danubrata dengan total harta Rp4.092.124.931, Dedie A Rachim dengan total harta Rp11.162.742.440, Edgar Suratman dengan total harta Rp2.842.625.259, serta Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat dengan total harta Rp887.970.431.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan bahwa misi pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat mengikuti Pilkada serentak 2018 adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga agar masyarakat mengetahui harta calon pemimpinnya. ”Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah, ini tes kejujuran mereka. Seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka,” jelasnya.

Hal itu diamini Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Titi menegaskan, calon kepala daerah yang tidak menyerahkan LHKPN dan melengkapi berkas yang ada, tidak layak menjadi pemimpin. ’’Kalau tidak menyerahkan berarti tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,’’ tegasnya.

Di bagian lain, KPU Kota dan Kabupaten Bogor kemarin telah menerima hasil tes kesehatan para bakal calon kepala daerah, setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari (12-13/1/2018). Sedianya KPU akan meng­umum­kan hasil tes tersebut Rabu (17/1) besok.

’’Diserahkan setelah tim kesehatan dari Ru­mah Sakit Angkatan Laut Minto­hardjo, IDI Kabupaten Bogor, BNN, dan INSI melaku­kan rapat pleno,’’ ungkap Ketua KPU Kabu­paten Bogor Haryanto Surbakti kepada pewarta.(fik/d)