25 radar bogor

Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan

JAKARTA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir aturan baru tentang tata cara pemberian cuti PNS. Di antaranya adalah PNS bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah operasi Caesar. Sya­ratnya, tetap harus melam­pirkan surat keterangan rawat inap dari dokter.

Aturan tentang cuti yang baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 24/2017. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, ketentuan cuti baru itu masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP). Cuti atau libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun.

Dia mengatakan, urusan suami mendampingi istri rawat inap setelah operasi persalinan itu bukan satu-satunya jenis CAP. Ridwan menjelaskan CAP lainnya diperuntukkan bagi PNS yang ditepatkan pada perwakilan Indonesia di wilayah rawan dan/atau berbahaya.

’’Guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersang­kutan,” katanya di Jakarta kemarin (15/1).

Contoh lain dari CAP adalah ketika ada PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan. Mereka diper­bolehkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan alasan pribadi dan mendesak. Ridwan juga menegaskan bahwa di dalam regulasi baru itu dinyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, kebijakan PNS diberi cuti khusus untuk dampingi istri selama rawat inap setelah operasi Caesar itu bagus. Apalagi, selama perawatan bisa jadi dokter atau tenaga medis butuh pengambil keputusan untuk urusan perawatan.’’Untuk cegah bolos,’’ katanya.

Namun, dia perlu menekankan surat keterangan dari dokter harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada PNS yang ambil cuti dengan alasan yang mengada-ada. Dosen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) itu juga mengatakan, selama PNS tersebut cuti, pimpinan unit kerja harus menyiapkan penggantinya. Apalagi jika yang ditinggalkan itu posisi layanan publik vital.

Menurut Lina, PNS memang memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari. Jadi jika dibuat rata-rata, sebulan hanya diberi satu hari. Dalam kondisi tertentu, dia mengatakan PNS bisa diberikan hak cuti tambahan di luar jatah cuti tahunan yang 12 hari itu. (wan)