25 radar bogor

Usmar: Harusnya Pembangunan Blok F Dihentikan

ILUSTRASI.
Meldrick / Radar Bogor
TOLAK RELOKASI: Pedagang lama Blok F Pasar Kebon Kembang membentangkan spanduk penolakan untuk merelokasi para pedagang ke tempat penampungan sementara, belum lama ini.

BOGOR—Kisruh rencana revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, terus bergulir. Gugatan yang dilayangkan Paguyuban Pedagang Blok F kepada PD-PPJ, terkait siteplan dan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS), ditanggapi serius Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Usmar menilai, sebagai pengelola dan selaku tergugat, harusnya PD-PPJ menghentikan seluruh tahapan pembangunan, mengingat Blok F sedang dalam proses hukum. “Kalau PD-PPJ keukeuh melanjutkan proses, mungkin mereka punya argumentasi yang kuat,” ujarnya.

Dia juga menanggapi aksi pedagang yang sempat berdemo di depan Balaikota dan DPRD Kota Bogor. Menurutnya, gejolak akan tetap terjadi karena dua belah pihak punya agumentasi berbeda. “Saya mendukung saja, kalau PD-PPJ keukeuh tetap jalan. Tapi pasti bakal ada tarik ulur,” ucapnya.

Menurutnya, akan lebih baik menunggu hasil persidangan, atau hingga ada putusan dari hakim. PD-PPJ, kata dia, harus proaktif untuk mem-backup pengadilan. Namun bukan untuk ingin mendapatkan dukungan, melainkan agar prosesnya dipercepat sehingga ada kepastian hukum untuk blok F.

“Sebab, jika sudah masuk ranah hukum, sudah tidak bisa dimusyawarahkan. Kalau masalah molor, atau akhirnya tertunda karena kasus, ya, masuknya risiko investor,” urainya.

Usmar juga menyebut, konsep memperbaiki tata kota tetap harus jalan. Namun tidak membabi buta dan tidak menepikan kepentingan masyarakat. “Dalam hal ini, pedagang,” pungkasnya.

Terpisah, Dirut Operasional PD-PPJ, Syuhairi Nasution memaparkan, pihaknya sudah melakukan sidang mediasi dengan Paguyuban Pedagang Blok F. Hal yang diklarifikasi adalah soal siteplan. Menurut dia, ada beberapa pedagang yang merasa berbatasan dengan Jalan Nyi Raja Permas, jika menggunakan siteplan yang ada. Padahal sebetulnya, sesuai dengan KAK, pedagang existing sekarang ditempatkan di lantai dasar.

“Nah, lantai dasar ini selandai jalan raya. Jadi, analisis teknisnya dibuatlah selandai jalan raya. Nah, seandainya mereka mintanya selandai Jalan Nyi Raja Permas, berarti menyalahi KAK. Karena KAK menyebutkan tempat mereka di lantai dasar, selandai Jalan Dewi Sartika,” jelasnya.

Kemudian, Syuhairi menjelaskan, pedagang meminta tidak dilakukan pengundian pada saat penempatan kios. Pedagang ingin bertahan di tempatnya semula. Lalu, pedagang meminta TPS dipindahkan ke Jalan Dewi Sartika.

“Mereka tidak mau di selasar Blok F dan Blok B. Mereka mintanya harus di Jalan Dewi Sartika dan Nyi Raja Permas. Dan bukan hanya di batas Blok F, tapi sampai Blok B 1, B 2. Ini suatu permintaan yang tidak-tidak. Nah, permintaan pertama sudah kami jawab dan kami kasih kebijakan. Silakan kepada teman-teman kalau memang mau di bawah, tidak masalah,” tegasnya.

Tapi, sambung dia, sesuaikan dengan siteplan. Semisalnya, luasnya 24 meter persegi, silakan untuk membeli 24 meter persegi. Tentunya, harus diperkuat dengan pernyataan dari pedagang. Kemudian mengenai tidak diundinya kios, PD-PPJ menyerahkan kepada para pedagang.

“Kalau tidak percaya kepada PD-PPJ, silakan pedagang sendiri yang mengundi dirinya. Apa kurang? Asalkan adil. Tapi, kami tidak mau (tidak diundi, red), tetap diundi,” bebernya.

Karena di dalam Permen Departemen Perdagangan Dalam Negeri No 70/2013, diamanatkan bahwa penempatan pedagang harus berkeadilan, transparan, tidak boleh berat sebelah. Artinya, adalah melalui pengundian.

“Jika sampai kami tidak mengundi, nantinya pasti kami dilaporkan oleh orang yang tidak setuju dengan yang tidak diundi. Karena mungkin yang tidak ingin diundi itu ada beberapa yang sudah merasa tempatnya bagus dan enak,” pungkasnya.(wil/c)