25 radar bogor

Tahap Pendaftaran Pilkada, Berpasangan dengan Istri Pertama, Mendaftar Diantar Istri Kedua

AKUR: Bakal calon wali Kota Padang Syamsuar Syam-Misliza (baju biru) mendatangi tempat pendaftaran calon di KPU Kota Padang, Rabu (10/1) malam sekitar pukul 23.05. Namun, pasutri ini gagal karena persyaratan tidak lengkap.
AKUR: Bakal calon wali Kota Padang Syamsuar Syam-Misliza (baju biru) mendatangi tempat pendaftaran calon di KPU Kota Padang, Rabu (10/1) malam sekitar pukul 23.05. Namun, pasutri ini gagal karena persyaratan tidak lengkap.

Pasangan Syamsuar Syam-Misliza memilih mendaftar jelang tengah malam pada hari terakhir agar dianggap ”orang berani.” Tapi, berkasnya ternyata ditolak. Senasib dengan duet Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo di Tarakan yang kandas karena terlambat enam menit.

BUKAN tanpa alasan Syamsuar Syam memilih datang ke KPU Kota Padang jelang tengah malam. Satu jam sebelum pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) ditutup pada Rabu lalu (10/1).

Mantan komandan Kodim 0101 Aceh Pidie (1999-2002) itu ingin disebut sebagai urang bagak (orang berani). ” Sebab, yang namanya urang bagak itu datangnya malam hari. Kalau datang siang hari, apalagi membawa teman segala, sama seperti orang penakut,” kelakarnya yang disambut tawa personel KPU dan kru media di ibu kota Sumatera Barat tersebut.

Kehadiran Syamsuar menarik perhatian karena dia hendak mendaftar sebagai cawali Padang berpasangan dengan istrinya sendiri, Misliza. Lebih ”istimewa” lagi karena istri keduanya, Yuli Farida, juga turut mengantar. Benar-benar urang bagak!

Seperti ditulis Padang Ekspres, mereka mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Untuk maju lewat jalur itu di Kota Padang, calon harus mengumpulkan 41 ribu fotokopi KTP sebagai syarat dukungan.

Dan, Syamsuar mengaku hanya menghabiskan tak sampai Rp 5 juta untuk bisa memenuhi syarat tersebut. ” Tujuan saya maju, salah satunya, adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada warga Kota Padang bahwa untuk maju sebagai bakal calon tak perlu menghambur-hamburkan uang,” katanya.

Tapi, orang berani ternyata tak selalu berarti orang beruntung. Setelah menerima berkas pendaftaran dan memeriksanya hingga Kamis dini hari (11/1), KPU Kota Padang menyatakan berkas pasangan suami istri itu tidak lengkap. ” Kami (KPU) menilai persyaratan bapaslon tidak lengkap. Pasangan ini tidak membawa surat keterangan laporan harta kekayaan (LHK) dari KPK,” ungkap anggota KPU Kota Padang Mahyudin.

Menurut dia, terjadi kekeliruan formulir LHK dan KPK meminta agar Syamsuar mengisi kembali yang benar. ” Namun, hingga pendaftaran hari terakhir kemarin (Rabu malam pukul 23.30), yang bersangkutan tidak membawa LHK mereka. Kami tentu bekerja sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada,” ujar Mahyudin.

Syamsuar, seperti diakui Mahyudin, jelas mencak-mencak. Maklum, dia sudah merintis pengumpulan dukungan itu sejak pensiun sebagai tentara pada 2008. Dengan dana yang dia sisihkan dari hasil beternak sapi, pekerjaan yang dia tekuni selepas pensiun sebagai tentara.

” Saya sudah mengurus (LHK), namun belum selesai. Hal itu yang membuat KPU menyatakan berkas saya tidak lengkap dan saya dinyatakan gugur dalam tahapan administrasi,” ungkapnya.

Menurut dia, masa perbaikan berkas masih dibuka hingga 18 Januari. Karena itu, KPU seharusnya memberikan toleransi kepada dia agar melengkapi kekurangan berkas tersebut. ” Apalagi, kami telah mengurus ke KPK dan sudah saya perlihatkan bukti pengurusannya. Tapi, KPU tetap bersikeras berkas saya tidak lengkap dan saya tidak lolos,” terangnya.

Untuk berkas KTP yang dinyatakan kurang saat verifikasi faktual, kata Syamsuar, dirinya tak mempermasalahkan. Sebab, dia sudah memegang fotokopi 300 ribu KTP.

Syamsuar mengaku telah berkoordinasi dengan Panwaslu Padang untuk dicarikan solusi dan mediasi. Jika ternyata tetap dinyatakan tidak bisa bertarung dalam kontestasi politik pilkada Padang, jalur hukum adalah langkah selanjutnya. ” Untuk membuktikan kebenaran atas penzaliman terhadap saya oleh KPU Padang,” imbuhnya.

Dengan tidak lolosnya pasangan Syamsuar-Misliza, pilkada Padang hanya akan diikuti dua duet kandidat incumbent. Yakni, pasangan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dari PKS yang berpasangan dengan Ketua DPD PAN Padang Hendri Septa. Berhadapan dengan pasangan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi dengan mantan Dirut PT Igasar Semen Padang Desri Ayunda.

Sejauh ini, Syamsuar mengaku belum memikirkan kepada calon mana dukungan yang dimiliki akan diarahkan. ”Saya hanya akan minta maaf kepada para pendukung dan relawan yang telah bekerja dalam pencalonan diri saya. Sebab, langkah kita terhenti karena hal kecil,” katanya.

Kalau pasangan Syamsuar-Misliza ditolak gara-gara berkas laporan kekayaan, di Tarakan, Kalimantan Utara, duet Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo gagal lanjut karena datang terlambat. Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, mereka tiba di kantor KPU pada pukul 00.06 Wita.

” Batas terakhir pendaftaran di hari terakhir Rabu lalu (10/1) adalah di pukul 00.00,” kata Teguh kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Otomatis KPU pun menolak berkas mereka. Sabirin tentu saja kecewa. Apalagi, dia mengaku jam tangannya ketika menyerahkan berkas masih tepat pukul 24.00 Wita.
Dia juga menyayangkan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan lima komisioner.

”Pengambilan keputusannya (seharusnya) kolektif kolegial. Menurut saya, terima saja semua. Baru kemudian ini dinyatakan tidak lengkap, ini lengkap, dan sebagainya,” katanya.

Sabirin wajar kecewa. Selain gagal karena perkara jam tangannya yang ” tidak akurat” , juga karena sudah bersusah payah mendapatkan surat keputusan (SK) dukungan berupa formulir B1 KWK parpol dari Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Perlu diketahui, SK Hanura itu dalam Pilwali Tarakan tahun ini diklaim tiga pasangan calon sekaligus. Selain Sabirin-Tajuddin, juga oleh duet Khairul-Effendhi Djuprianto (Oke) dan pasangan H Badrun-Ince A. Rifai (Bais).

Seperti ditulis Radar Tarakan, SK yang akhirnya dinyatakan sah oleh KPU adalah yang dimiliki pasangan Oke. Badrun pun mengucapkan selamat kepada sang rival.

”Apa pun itu, akhirnya tidak masalah karena politik itu dinamis dan dalam demokrasi tidak boleh memaksa. Yang jelas, kami sudah menempuh mekanisme dan prosedur partai dan patuh pada aturan di internal partai,” tulis Badrun di akun media sosialnya.

Selesai? Ternyata belum sepenuhnya. Pernyataan Ince A. Rifai yang menyatakan meraih SK Hanura tidak gratis pada saat mendaftarkan diri ke KPU Tarakan akan didalami Panwaslu Tarakan.

Ketua Panwaslu Kota Tarakan Sulaiman mengatakan, pada dasarnya, makna kata tidak gratis itu memang bisa memiliki arti luas. ” Tapi, tetap akan kami selidiki dan dijadikan informasi awal,” katanya.(*/JPG/c10/ttg)