25 radar bogor

Bank Indonesia Tetap tak Akui Bitcoin

ilustrasi

JAKARTA–Bank Indonesia (BI) terus mengampanyekan pelarangan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Hal ini menyusul adanya dugaan praktik pembayaran menggunakan bitcoin di Bali. Saat ini BI tengah menyelidiki kebenaran hal tersebut bersama pihak kepolisian.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa  crypto­currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Yang disebut dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujarnya.

Setiap transaksi yang mempu­nyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Menurut Agusman, crypto­currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Sebab, tidak ada otoritas yang bertang­gung jawab atas pergerakannya di pasar.

Selain itu cryptocurrency juga tidak mempunyai administrator resmi dan underlying asset yang mendasari naik-turunnya harga. ”Harga mata uang virtual serta nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble (penggelembungan). Mata uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” urai Agusman.

Dia pun mengingatkan bahwa crypto­currency dapat memenga­ruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memper­dagangkan cryptocurrency.

Sebagai otoritas sistem pemba­yaran, BI memang melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memproses transaksi pemba­yaran yang menggunakan crypto­currency.

Penyelenggara jasa sistem pembayaran tersebut meliputi perusahaan financial technology (fintech), prinsipal, penyelenggara switching, penye­lenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, bank dan juga lembaga keuangan nonbank.

Pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyeleng­garaan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyeleng­garaan Teknologi Finansial.

Larangan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

CEO Bitcoin Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya sepakat dengan BI tentang pelarangan penggunaan Bitcoin untuk sistem pembayaran. “Kami setuju kalau Bitcoin dilarang dipakai untuk transaksi. Bitcoin harus patuh pada peraturan bahwa yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah,” ujarnya.(rin)