25 radar bogor

Tak Kelola Pasar Kemang, PD Pasar Rugi Rp100 M

Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang
Nelvi/radar bogor.
SENGKETA: Pengelolaan Pasar Kemang masih menjadi sengketa antara PD-Pasar Pakuan Jaya dengan pengembang Pasar Kemang.

BOGOR – Kisruh pengelolaan Pasar Induk Kemang antara PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) dengan PT Galvindo Ampuh, pengembang Pasar Kemang, kian memanas. Perusahaan pelat merah tersebut mengaku mengalami kerugian Rp75–100 miliar sejak 2007–2017, akibat PT Galvindo Ampuh enggan menyerahkan hak pengelolaan (HPL) Pasar Kemang kepada PD-PPJ.

Padahal, menurut PD-PPJ, HPL PT Galvindo Ampuh sudah berakhir sejak 14 Agustus 2007, sejalan dengan surat keputusan (SK) wali kota yang menyatakan PD-PPJ berhak melakukan pengelolaan pasar di lingkungan Pemkot Bogor.

Direktur Operasional (Dir Ops) PD-PPJ, Syuhairi Nasution mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT Galvindo Ampuh bersama Paguyuban Solidaritas Pedagang Pasar Kemang ke Polresta Bogor Kota, per 3 Januari 2018, karena diduga telah melakukan pungutan kepada pedagang pasar.

“Kenapa baru kami laporkan, karena per 1 Desember kami baru melakukan penetrasi ke Pasar Kemang. PD-PPJ juga pernah mencoba mengelola, namun kewalahan karena banyak teror,” kata Syuhairi saat menggelar konferensi pers di kantor PD-PPJ, kemarin (12/1).

Pemberitahuan soal HPL, kata Syuhairi, telah dilakukan lewat pemasangan spanduk. Itu, setelah pihaknya memanggil PT Galvindo untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Kemang kepada PD-PPJ.

“Ada saja halangan saat PT Galvindo Ampuh akan menyerahkan HPL, dengan alasan, pemilik PT Galvindo Ampuh tidak tahu-menahu sehingga tidak bisa. Makanya, kami memaksakan diri masuk ke Pasar Kemang,” katanya.

Syuhairi menampik jika ada pembiaran pengelolaan Pasar Kemang. Ditegaskannya, yang diambil adalah hak pengelolaan, bukan aset. Tidak ada alasan PD-PPJ menunda-nunda, karena menurut mereka pengelolaan Pasar Kemang adalah hak PD-PPJ. “Mereka (PT Galvindo Ampuh) memang memiliki hak guna bangunan (HGB) hingga 2026. Kami tidak akan mengganggu gugat soal itu. Yang kami inginkan adalah hak pengelolaan,” tegasnya.

Soal HGB PT Galvindo Ampuh hingga 2026, pihaknya memper­sila­kan PT Galvindo Ampuh untuk tetap menjual kios yang belum laku. Namun, tidak dengan hak pengelolaan. “Solusinya, mereka harus serahkan hak pengelolaan. Silakan jual kios, kami tidak akan meminta,” ucapnya.

Meski proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor, Syuhairi memastikan PD-PPJ akan tetap melakukan pungutan retribusi ke pedagang, meski belum efektif. Sambil terus melakukan penetrasi dan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Sebelumnya, PT Galvindo Ampuh melalui tim kuasa hukumnya, Usep Amir Hasan, mengaku telah melaporkan PD-PPJ kepada Polresta Bogor Kota dengan empat gugatan sekaligus. Meskipun, kemudian pihaknya juga dilapor balik oleh PD-PPJ. “Jadi, kita sama-sama lapor. Nanti paling polisi menunda segala proses hingga selesai,” jelas Usep.

PT Galvindo Ampuh, kata Usep, tetap pada pendiriannya, yakni tidak melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan PD-PPJ. Sebab, selama periode 2007-2017, PT Galvindo Ampuh menyetorkan retribusi parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Jadi, ada persetujuan diam-diam dari pemkot. Ini kan status quo, semua yang terlibat harus diam dulu,” tegasnya.(wil/c)