25 radar bogor

Swasta Tidak Bisa Beli Saham Freeport

Freeport (dok.jawapos)

JAKARTA–Pemerintah berjanji tak membuka jalan untuk swasta menguasai saham divestasi Freeport. Participating interest (PI) 10 persen yang menjadi jatah pemda pun bakal dipagari agar tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.

PT Inalum, BUMN yang ditugasi membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia (PT FI), akan bekerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) bentukan pemerintah Provinsi Papua, yakni PT Papua Divestasi Mandiri, untuk pengambilan saham 10 persen porsi daerah. BUMD tersebut merupakan bentukan Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika yang memiliki jatah saham lewat participating interest (PI).

Menteri Keuangan Sri Mul­yani menyatakan, pengambilan saham PT FI ke pemerintah daerah akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN maupun APBD. ’

’Itu proses korporasi melalui Inalum,’’ katanya saat penan­datanganan perjanjian antara pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia kemarin (12/1).

Pemerintah berharap ke­pemilikan saham divestasi tersebut akan meningkatkan penerimaan negara, mem­percepat hilirisasi industri da­lam rangka peningkatan ni­lai tambah, meningkatkan kesempatan kerja, dan men­dorong pembangunan daerah. Porsi hak kepemilikan saham itu termasuk untuk me­nga­komodasi hak ulayat masyarakat yang merasakan dampak permanen pert­ambangan.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin me­negaskan, dengan adanya pe­nandatanganan tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan PT Inalum untuk mengambil hak kepemilikan daerah.

Hal itu dilakukan agar kepemilikan saham pemerintah terhadap PT FI dapat terjaga sebagai pemilik mayoritas. ’’Bukan kerja sama dengan yang lain, termasuk cerita-cerita lain,’’ ujarnya.

Sayang, untuk mekanisme detail tentang bentuk kerja samanya, Inalum belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Bukan hanya itu, PT Inalum terus men­cari cara pendanaan agar bisa membeli saham hasil di­vestasi PT FI supaya tidak membebani keuangan negara maupun daerah,

Pihaknya juga belum mema­parkan sumber pen­danaan untuk pembelian saham hasil divestasi tersebut. Selain me­mastikan porsi kepemilikan saham itu bisa jatuh ke tangan pemda, pemerintah me­nar­get­kan negosiasi de­ngan PT FI dapat selesai akhir Juni 2018 seiring dengan ­berakhirnya perpanjangan izin usaha per­tam­bangan khusus (IUPK) kedua.

Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia wajib me­lepas secara kumulatif 51 persen saham ke pihak Indonesia. Pe­merintah pusat me­nunjuk PT Inalum untuk menyerap saham divestasi tersebut. Dari 51 persen saham itu, ada hak 10 persen yang bisa diserap pemerintah daerah.(vir/c22/sof)