JAKARTA–Pemerintah berjanji tak membuka jalan untuk swasta menguasai saham divestasi Freeport. Participating interest (PI) 10 persen yang menjadi jatah pemda pun bakal dipagari agar tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.
PT Inalum, BUMN yang ditugasi membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia (PT FI), akan bekerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) bentukan pemerintah Provinsi Papua, yakni PT Papua Divestasi Mandiri, untuk pengambilan saham 10 persen porsi daerah. BUMD tersebut merupakan bentukan Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika yang memiliki jatah saham lewat participating interest (PI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pengambilan saham PT FI ke pemerintah daerah akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN maupun APBD. ’
’Itu proses korporasi melalui Inalum,’’ katanya saat penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia kemarin (12/1).
Pemerintah berharap kepemilikan saham divestasi tersebut akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan daerah. Porsi hak kepemilikan saham itu termasuk untuk mengakomodasi hak ulayat masyarakat yang merasakan dampak permanen pertambangan.
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dengan adanya penandatanganan tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan PT Inalum untuk mengambil hak kepemilikan daerah.
Hal itu dilakukan agar kepemilikan saham pemerintah terhadap PT FI dapat terjaga sebagai pemilik mayoritas. ’’Bukan kerja sama dengan yang lain, termasuk cerita-cerita lain,’’ ujarnya.
Sayang, untuk mekanisme detail tentang bentuk kerja samanya, Inalum belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Bukan hanya itu, PT Inalum terus mencari cara pendanaan agar bisa membeli saham hasil divestasi PT FI supaya tidak membebani keuangan negara maupun daerah,
Pihaknya juga belum memaparkan sumber pendanaan untuk pembelian saham hasil divestasi tersebut. Selain memastikan porsi kepemilikan saham itu bisa jatuh ke tangan pemda, pemerintah menargetkan negosiasi dengan PT FI dapat selesai akhir Juni 2018 seiring dengan berakhirnya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kedua.
Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia wajib melepas secara kumulatif 51 persen saham ke pihak Indonesia. Pemerintah pusat menunjuk PT Inalum untuk menyerap saham divestasi tersebut. Dari 51 persen saham itu, ada hak 10 persen yang bisa diserap pemerintah daerah.(vir/c22/sof)