25 radar bogor

PNS Foto Bareng Calon Bisa Dipecat

UPACARA : PNS menjadi potensi lubung suara para peserta Pilkada, tak terkecuali di Kota Bogor.
UPACARA : PNS menjadi potensi lubung suara para peserta Pilkada, tak terkecuali di Kota Bogor.

BOGOR-Dimulainya tahapan Pilkada Bogor 2018 menuntut semua pihak berhati-hati. Sebab, Kementerian Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan sejumlah lara­ngan bagi PNS.

Satu di antaranya larangan foto bareng calon dan mem-posting di medsos. Jika dilanggar, bisa dikenai sanksi berat. ”Unggah foto PNS bareng calon tidak boleh,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni kepada Radar Bogor.

Menurutnya, dalam aturan Panwaslu sudah sangat jelas jika ada PNS yang terbukti berfoto bersama salah satu pasangan calon, tentunya masuk kategori pelanggaran.

”Semisal diunggah di Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya,” beber Fathoni.

Aturan larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016, sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Jika ada temuan dan laporan pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak segan-segan menindak dan melakukan teguran serta meneruskannya ke Komite ASN (KASN) untuk dijatuhi sanksi terhadap birokrat yang diduga melakukan pelanggaran. ”Sanksinya berjenjang, bisa penundaan gaji, pangkat, bahkan sanksi terberat adalah pemecatan,” tegasnya.

Sementara, di Kota Bogor, jumlah PNS di lingkungan pemkot yang memiliki hak pilih di Pilkada serentak 2018 cukup signifikan. Tercatat dari total pegawai aktif 7.451 orang, sebagian besar berstatus sebagai warga Kota Bogor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menjelaskan, dari total PNS aktif, yang berstatus sebagai warga Kabupaten Bogor ada 885 orang. ”Paling banyak PNS yang tinggal di Kota Bogor, jumlahnya mencapai 6.374 orang,” ujarnya.

Tak heran, sejumlah bakal calon kepala daerah ada yang mengincar PNS untuk dijadikan lumbung-lumbung suaranya. Sebab, selain suara yang sangat potensial juga dianggap lebih riil.

Meski demikian, mantan kepala Dinas Pendidikan tersebut sudah mewanti-wanti agar para PNS tetap netral terhadap siapa pun calon kepala daerah yang maju di pilwalkot. ”Sanksi tergantung seberapa berat pelanggarannya. Asal ada pengaduan, silakan saja (dilaporkan, red). Asal ada dasarnya, foto dan bukti,” tegasnya.(ded/c)