25 radar bogor

Pemkot Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

BOGOR–Pemkot Bogor membentuk satgas percepatan berusaha. Dengan satgas ini, alur izin mendirikan usaha bisa lebih mudah dan cepat diselesaikan dengan koordinasi satu pintu. Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan. ”Serta memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya.

seusai mengikuti rapat pembahasan pembentukan satgas percepatan pelaksanaan berusaha di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kemarin (11/1).

Menurut Ade, pembentukan satgas ini dilatarbelakangi kemungkinan lambatnya pengurusan izin di beberapa daerah. Oleh karena itu, dibentuklah satgas yang tugasnya mengawal percepatan izin berusaha.

“Beberapa tugas yang ingin dilakukan, antara lain, menginventarisasi berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai. Termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya,” katanya.

Di Kota Bogor, kata dia, ada beberapa hal yang belum terwujud, seperti rekomendasi yang datang dari SKPD lain. Misalnya, permasalahan teknis, izin jalan, dan analisis dampak lingkungan (amdal). “Dengan pembentukan satgas ini, pemkot berharap dapat mempercepat pelayanan izin,” pungkasnya. (wil/c)