25 radar bogor

227 Ribu Warga Belum Terlindungi BPJS

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

BOGOR– Sebanyak 227.846 jiwa atau 22 persen warga Kota Bogor diketahui belum terlindungi BPJS Kesehatan. Kondisi itu semakin memberatkan pemkot yang ber­keinginan menjadikan Bogor kota universal health coverage (UHC) alias pembiayaan pengobatan gratis.

Kabag Kerja Sama Setda Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani mengatakan, mengacu kepada Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang berlaku hingga 31 Desember 2018, mewajibkan setiap wali kota dan bupati mendaftarkan warga daerah masing-masing minimal 95 persen untuk mengikuti program JKN-KIS BPJS sehingga mencapai UHC.

“Meski sudah mencapai 78 persen, angka tersebut belum masuk dalam jumlah minimal yang tertera dalam instruksi,” ujarnya dalam rapat percepatan UHC, kemarin (11/1).

Makanya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengedarkan surat kepada SKPD dan BUMD serta pelaku usaha lainnya untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. “Siapa pun yang kerja. Misalnya di Dinas Pendidikan, baik itu PNS-nya hingga outsourcing. Itu yang menjadi perintah dalam surat edaran nanti,” bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap SKPD sudah diberikan mandat untuk menjalankan peran masing-masing. Misalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memiliki data warga, untuk disinkronkan dengan data BPJS terkait warga yang belum terdaftar. Begitu pula Disdik.

Pihaknya juga mengimbau Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mendorong para atlet agar wajib memiliki BPJS. Begitu juga Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang menjadikan kepesertaan BPJS syarat keluarnya izin usaha para UKM. “Pokoknya semuanya mulai sekarang, hingga target tercapai, harus dipetakan mana yang belum,” tutupnya.(ran/c)