JAKARTA–Pendaftaran pilkada di 13 daerah akhirnya diperpanjang. Sebab, selama tiga hari masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada 13 daerah tersebut. Dalam SE itu, KPU mengeluarkan panduan untuk membuka pendaftaran ulang secara serentak. ’’Hari ini (kemarin) kita berikan SE untuk daerah yang hanya punya satu pasangan calon,” ujarnya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (11/1).
Sesuai ketentuan KPU, mulai kemarin hingga besok (13/1), dilakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran. Salah satu hal penting yang disosialisasikan adalah mekanisme pecah koalisi untuk memungkinkan munculnya satu paslon lagi. Sesuai peraturan KPU (PKPU), jika sisa kursi partai masih memungkinkan munculnya calon tambahan, koalisi yang sudah mendaftar tidak boleh diubah. Tapi, jika sisa jumlah kursi tidak memenuhi syarat pengajuan calon, koalisi paslon yang sudah mendaftar bisa diubah. ’’Tanggal 14 sampai 16 Januari KPU menerima pendaftaran kembali,” kata pria kelahiran Aceh itu.
Terkait tahapan selanjutnya, Ilham menyebutkan, tidak akan ada perubahan berarti. Hanya, akan dilakukan penyesuaian agar penetapan bisa dilaksanakan bersamaan. ’’Selanjutnya, kita samakan dengan yang lain,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, meningkatnya jumlah calon tunggal menunjukkan tabiat partai yang semakin pragmatis. Paslon yang memiliki kekuatan modal dan elektabilitas besar menjadi rujukan utama. Imbasnya, putusan MK disalahgunakan untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu caranya dengan memborong semua dukungan partai. Padahal, kata Titi, MK hanya melihat dari aspek konstitusional. ’’Ada kesenjangan antara infrastruktur yang dibuat MK dan kultur politik kita,” ujarnya.
Titi menilai, tahapan pemilu yang berdekatan dengan pilkada cukup membantu meminimalkan calon perseorangan. Partai oposisi seperti PKS dan Gerindra berupaya mencari posisi berbeda dengan partai koalisi pendukung pemerintah. (far/c7/oni)