25 radar bogor

SLIK Genjot Perbankan Syariah

JAKARTA–Tren pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dahulu dikenal dengan sistem informasi debitor (SID) meningkat. Diperkirakan, pemanfaatannya terus meningkat sejalan dengan inklusi keuangan. Dahulu layanan SID dikelola Bank Indonesia (BI). Sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Regional IV Jatim Heru Cahyono mengatakan, sejak SLIK dikelola OJK mulai awal 2018 hingga sekarang, masyarakat yang meminta layanan tersebut tercatat 139 orang. ’’Kisarannya terendah 16 orang dan tertinggi 43 orang per hari,’’ ujarnya.

Keberadaan SLIK itu bagi pelaku jasa industri keuangan bermanfaat untuk membantu menganalisis kredit. ’’Dalam SLIK, banyak informasi yang bisa digunakan, mulai jumlah fasilitas kredit, bentuk jaminan, hingga kondisi keuangan,’’ jelasnya. Selain itu, SLIK bermanfaat bagi debitor. Terutama untuk mempercepat proses persetujuan kredit.

Sejak SLIK dikelola OJK, ada perubahan dan penambahan jenis pelapor. Kini pelapor wajib tidak hanya berasal dari kalangan perbankan, mulai bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.

Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah serta perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah juga diwajibkan lapor.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Difi Ahmad Johansyah menambahkan, selama dikelola BI, rata-rata masyarakat yang meminta data tersebut 20–30 orang per hari. Diyakini, tren permintaan terhadap data tersebut terus meningkat. Apalagi, setelah dikelola OJK, ada beberapa perubahan mengenai jenis pelapor.(res/c4/sof)