25 radar bogor

Dana Bencana Rp32 M, Terpakai Hanya Lima Persen

BOGOR–Kota Bogor akhirnya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan ini ditetapkan dalam sidang paripurna pertama pada 2018 di gedung DPRD Kota Bogor Senin (8/1) lalu.

Dengan adanya perda tersebut, dana tidak terduga (BTT) atau dana bencana sebesar Rp32 miliar diharapkan bisa terserap maksimal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bogor, Zaenal Muttaqin menuturkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor harus lebih aktif dalam menggunakan anggaran. Sebab, adanya perda tersebut akan membuat BPBD memiliki kewenangan penuh terhadap penggunaan anggaran BTT yang tiap tahun dianggarkan mencapai Rp32 miliar.

Selama ini, Zaenal melihat jumlah yang terserap hanya lima persen. “Poin yang difokuskan pun hanya untuk tanggap darurat, sementara aspek pencegahan, kesiap­siagaan dan pasca­bencana belum diperhati­kan. Semua aspek ini harus dimaksimalkan,” ucapnya.

Ketua Pansus Raperda Penye­leng­garaan Penanggulangan Bencana, Anita P Mongan menjelaskan, perda ini sudah direncanakan sejak 2017. Intinya, peraturan ini digunakan sebagai dasar bagi BPBD Kota Bogor untuk melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lapangan.

“Perda ini mengakomodasi semua tahapan penanganan yang harus dilakukan saat bencana, dari prabencana, tanggap darurat sampai pascabencana,” ungkapnya.

Adapun, prabencana meliputi kondisi dalam situasi tidak terjadi bencana maupun saat ada potensi bencana. Tanggap darurat, seperti melakukan kajian lokasi terpapar bencana hingga penentuan status keadaan darurat. Terakhir, pasca­bencana adalah bagai­mana meminimalisasi dampak setelah terjadinya suatu bencana.

Anita menambahkan, dalam perda juga tertuang tahapan penanggulangan bencana yang berjenjang dari tingat kelurahan, kecamatan sampai kota. Termasuk bagaimana aturan pemenuhan dasar, yakni sandang, pangan dan papan sampai sarana pendidikan dan ibadah warga. “Semua diatur dalam perda ini,” tuturnya.

Terkait sumber pendanaan, penye­lenggaraan penang­gulangan bencana tetap ada di leading sector organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan menyambut baik disahkannya perda ini. Setelah sempat diundur hampir dua pekan dari jadwal seharusnya pada Jumat (29/12/2017).

Menurut Ganjar, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini sudah mendapatkan evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. “Evaluasinya tidak bersifat substantif, hanya memperbaiki redaksional semata,” katanya.

Perda ini memiliki rincian poin, yang diyakini Ganjar dapat memberikan kemudahan BPBD Kota Bogor dalam pengerahan personel maupun logistik. “Di samping memang ada tanggung jawab moral dari instansi lain terkait kebencanaan, perda harus diparipurnakan karena sudah amanat dari undang-undang untuk seluruh kabupaten maupun kota harus memiliki perda ini,” katanya.

Dengan adanya Perda Penye­lenggaraan Penanggulangan Bencana, Ganjar optimistis, kinerja BPBD Kota Bogor bisa semakin efektif dan efisien. Sebab, BPBD akan secara jelas memegang peranan sebagai komando atau pemimpin. Mereka juga berhak untuk meminta bantuan dan kerja sama OPD lain guna menang­gulangi bencana.(ran/wil/c)