25 radar bogor

Pengembang Pasar Kemang Polisikan PD Pasar

BOGOR–Kisruh dualisme pengelolaan Pasar Induk Kemang antara PT Galvindo Ampuh dan PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) semakin memanas. Setelah memungut retribusi kepada pedagang, kali ini PD-PPJ mengeluarkan surat edaran pengelolaan parkir yang dikelola oleh PT Atmosfir Kreasi Mandiri.

Kondisi itu membuat PT Galvindo Ampuh melalui tim kuasa hukumnya, yakni Solihin, Muhamad Yamin, dan Usep Amir Hasan, berang. Pasalnya, saat ini kasus pengelolaan Pasar Kemang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Dengan adanya surat ini (pengelolaan parkir, red) kami tidak mengerti dengan sikap PD-PPJ. Karena biasanya, kalau permasalahan berada di pengadilan berarti semuanya ditunda dulu. Menahan diri dari segala aktivitas apa pun,” ujar salah satu kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Usep Amir Hasan kepada Radar Bogor.

Apalagi, pihaknya telah melaporkan PD-PPJ kepada Polresta Bogor Kota dengan empat gugatan sekaligus. Meski kemudian pihaknya juga dilapor balik oleh PD-PPJ. “Jadi, kami sama-sama lapor. Nanti paling polisi menunda segala proses hingga proses selesai,” jelas Usep.

PT Galvindo Ampuh, kata Usep, tetap pada pendiriannya, bahwa tidak melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan PD-PPJ. Sebab selama periode 2007–2017, PT Galvindo Ampuh menyetorkan retribusi parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Jadi, ada persetujuan diam-diam dari pemkot. Ini kan status quo, semua yang terlibat harus diam dulu,” ungkapnya.

Menurut Usep, jika terus-menerus ada perselisihan, bukan hanya pedagang yang dirugikan, melainkan juga keluarga mereka. Usep juga menyebut, setidaknya ada kesepakatan PT Galvindo Ampuh yang akan diperpanjang izinnya hingga habis masa hak guna pakai (HGB) di 2034 mendatang. “Sementara ini kami sudah beberapa kali ke wali kota tapi tidak ada respons,” bebernya.

Sebelumnya, Dirut PD-PPJ Andri Latief menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada surat keputusan (SK) wali kota yang mengatakan bahwa PD-PPJ berhak mengelola pasar-pasar rakyat di Kota Bogor. Maka semenjak 1 Desember, PD-PPJ mulai melakukan penetrasi di Pasar Kemang.

“Enam tahun setelah perjan­jian, pihak kedua (PT Galvindo Ampuh) wajib menyerahkan kepada pihak pertama (pemkot), pengelolaan beserta segala fasilitas pendu­kungnya,” tegas Andri.

Karena itu, dia menilai, yang melakukan wanprestasi jelas-jelas adalah PT Galvindo Ampuh. Dia pun mempersilakan PT Galvindo Ampuh jika ingin melakukan gugatan ke pengadilan.

“Kami sangat senang, karena akan terbuka semuanya. Majelis hakim nanti akan melihat perjanjian kerja itu pasal per pasal. Kalau mereka mau somasi atau gugat, kami akan gugat balik. Berarti, mereka melakukan penggelapan bukan haknya, dari 2007 hingga hari ini,” pungkasnya.(wil/c)