25 radar bogor

Anak Korban Video Porno Harus Direhabilitasi

JAKARTA – Kasus pedofilia kembali menggemparkan tanah air dengan munculnya video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan tiga anak berinisial DN (9), SP (11), dan RD (9).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno tersebut. Dalam video tersebut terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek. Yohana mengecam para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut.

Yohana mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP 40/2011,” kata Yohana melalui keterangan resmi kemarin (8/1).

Kemarin, Kapolda Provinsi Jawa Barat Agung Budi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut. Polda Jabar telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video.

Modus operandi yang dilakukan adalah tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di dua hotel berbeda di Kota Bandung dan terjadi sekitar April–Juni 2017 dan Agustus 2017.

Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp31 juta. Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional.

Yohana menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 35 UU 4/2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan  pidana  penjara  paling    singkat  satu  tahun  dan  paling  lama  12 tahun, dan/atau,  pidana  denda  paling  sedikit  Rp500 juta dan  paling  banyak Rp6 miliar.

“Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU 4/2008 hukumannya pun akan ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya,” kata Yohana.

Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus. Yohana menilai ada ancaman kejahatan jaringan internasional pada kasus tersebut. Para WNA itu dijerat Pasal 33 UU 4/2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar.

“Selain itu, untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama internasional yang mengacu pada UU 10/2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak,” tambah Yohana.

Kasus tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia. Pemerintah terus berupaya membangun integrasi antardinas dan elemen pemerintah di daerah. Seperti identifikasi mendalam bagaimana program dan kebijakan terimplementasi hingga menyentuh lapisan terbawah masyarakat. Pentingnya deteksi secara dini penyebab kasus seperti faktor kemiskinan. Selain itu, mengawal proses penegakan hukum serta fokus dalam memberikan terapi pemulihan (trauma healing) kepada para korban.

Ketua P2TP2A Provinsi Jabar Netty Heryawan, melalui keterangan resmi, menjelaskan bahwa sejak dua hari lalu hingga saat ini, tiga anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A.

Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisi, diberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta diminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Tujuannya, melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif. (and)