25 radar bogor

Sidang Setnov Bantu KPK Ungkap Pihak Swasta

DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

JAKARTA–Persidangan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dipastikan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat korupsi berjamaah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Apalagi, KPK sudah membeberkan adanya penyelidikan baru untuk perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membocorkan penyelidikan baru itu terkait dengan keterlibatan kelompok swasta. Hanya, dia tidak mau menjelaskan detail soal pasal yang diterapkan penyelidik dalam kasus tersebut. ”Yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan e-KTP sedang berlanjut,” ujar Laode pada akhir Desember lalu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, penyelidikan baru itu berkaitan dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal obstruction of justice itu mengatur pidana bagi setiap orang yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi. Hukumannya 3 hingga 12 tahun.

Namun, sumber Jawa Pos yang lain mengatakan, bukan hanya penyelidikan untuk obstruction of justice itu saja yang tengah dilakukan KPK. Lembaga superbodi itu juga sedang menelusuri indikasi pihak swasta lain yang diduga menyokong dana korupsi untuk para wakil rakyat, terutama Setnov. Artinya, penyelidikan untuk pasal turut serta KUHP dan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

”Dua-duanya sedang berjalan,” ujar sumber Jawa Pos di internal KPK, kemarin. Sumber itu pun meminta publik bersabar. Sebab, proses tersebut masih di tahap penyelidikan atau sedang dalam proses mengumpulkan minimal 2 alat bukti untuk bisa menetapkan tersangka dan naik ke tahap penyidikan. ”Nanti pasti disampaikan,” imbuh dia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, memang banyak kelompok swasta yang masuk daftar antrean penyidikan KPK. Hal itu berkali-kali dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun surat dakwaan Setnov.

”(Mantan) Dirut PNRI (Isnu Edhi Wijaya) kan masuk dalam dakwaan bersama-sama sejak Irman dan Sugiharto,” ujar Boyamin menyebutkan salah satu pihak swasta yang berpotensi ditetapkan tersangka oleh KPK. ”Bisa juga Oka Masagung (rekan Setnov) untuk memperjelas peran Setya Novanto sebagai kelanjutan dari Andi Narogong,” imbuh dia.

Sedangkan terkait penyelidikan pasal 21, Boyamin menilai KPK memang harus memproses pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan e-KTP. Salah satunya mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch yang diketahui bersama Setnov saat insiden kecelakaan di kawasan Permata Hijau 16 November lalu. ”Biar menjadi pelajaran (para penghalang KPK),” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum mau menanggapi soal penyelidikan baru tersebut. Namun, dia memastikan kasus e-KTP tidak akan berhenti pada terdakwa atau tersangka yang telah diproses saat ini. ”Nanti kami akan sampaikan (perkembangan terbaru penanganan kasus e-KTP),” tuturnya. (tyo)