25 radar bogor

Percakapan Tersangka Seret Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangk
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangk

JAKARTA–Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, sepertinya, bakal sulit berkelit dari jeratan kasus dugaan suap RAPBD. Sebab, KPK telah mengantongi bukti indikasi peran politikus PAN tersebut dalam pemberian suap Rp6 miliar dari pejabat pemprov ke sejumlah anggota DPRD setempat.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan tersangka Arfan, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi. Dalam BAP itu disebutkan adanya percakapan antara Arfan dan tersangka lainnya. Yakni, Plt Sekda Jambi Erwan Malik. Percakapan yang membahas uang ”ketok palu” itu dilakukan di rumah Erwan.

Salah satu poin percakapan tersebut berkaitan dengan perkembangan pengumpulan dana untuk sejumlah anggota DPRD. Erwan menanyakan hal tersebut kepada Arfan dengan kalimat tanya, ”Sudah dapat?” Mendapat pertanyaan tersebut, Arfan lantas menjawab, ”Masih diusahakan.” Berikutnya, Erwan pun mengatakan, ”Ya, saya akan ketemu Pak Gubernur (Zumi Zola, Red).”

Pertanyaan ”sudah dapat” itu diduga merujuk pada uang ”ketok palu” untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun. ”Iya, itu (merujuk) uang,” kata Suseno, kuasa hukum Arfan, saat dimintai konfirmasi Jawa Pos kemarin (6/1). Percakapan tersebut secara umum menegaskan indikasi bahwa Zumi memang memerintah bawahannya mengumpulkan dana suap untuk DPRD.

Sebagaimana diwartakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada 28 November lalu, sebagian besar uang yang diserahkan kepada sejumlah anggota DPRD berasal dari Arfan. Nah, merujuk bukti percakapan dalam kutipan BAP di atas, akar konstruksi pemberian suap itu diduga berawal dari perintah gubernur melalui Erwan.

”Klien saya memang ingin terungkap semua sehingga kasus ini terbongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Suseno. Saat diperiksa KPK Jumat (5/1), Zumi menegaskan tidak ada perintah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD, khususnya badan anggaran (banggar). Pria yang berperan sebagai Soerono dalam film Merah Putih itu menyatakan hanya memerintah bawahannya agar tidak menyalahi aturan.

Suseno meyakini, bukti percakapan antara kliennya dan Erwan serta keterangan saksi lain terkait keterlibatan Zumi pasti akan dikumpulkan penyidik KPK. Berikutnya, bila dua alat bukti tercukupi, tidak tertutup kemungkinan Zumi juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. ”Sabar dulu, biar penyidik melakukan tugasnya sesuai prosedur,” imbuh pria berkacamata itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa berkomentar banyak soal bukti percakapan tersebut. Menurut dia, semua bukti yang dikumpulkan penyidik belum bisa diungkapkan secara spesifik di tahap penyidikan. Bukti dan keterangan saksi dalam BAP baru akan diungkap saat perkara masuk tahap persidangan. ”Tentang bukti, tidak bisa spesifik kami sampaikan,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 itu terungkap lewat OTT KPK. Sejauh ini, baru empat tersangka yang ditetapkan. Selain Arfan dan Erwan, lembaga superbodi itu menetapkan Saipudin (asisten daerah bidang III Pemprov Jambi) dan Supriono (anggota banggar DPRD Jambi). KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut, salah satunya Zumi Zola. (tyo/c10/oki)