25 radar bogor

Pejabat Pemkot Ramai-ramai Pensiun

BOGOR–Sebentar lagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami kekosongan pemimpin. Sebab, tujuh pejabat eselon II akan purnatugas tahun ini.

Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Henny Nurliani menerangkan, ketujuh pejabat eselon II tersebut rata-rata masa jabatannya akan berakhir awal dan pertengahan tahun ini.

“Dengan pensiunnya tujuh pejabat itu, maka total jabatan eselon II yang kosong menjadi delapan, ditambah Asperbangkesra yang sudah pensiun dini tahun lalu,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Masalahnya adalah, pengisian pejabat eselon II yang kosong bakal sulit dilakukan tahun ini, lantaran ada momen Pilkada serentak 2018. Sehingga, proses mutasi dan rotasi pegawai tidak bisa dilakukan tujuh bulan sebelum dan sesudah peneta­pan calon kepala daerah. “Makanya, untuk pengisian jabatan eselon II yang kosong harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” bebernya.

Nah, jika disetujui dan memungkinkan, mekanisme pengisian kursi eselon II yang kosong juga akan dilakukan secara bertahap. Semisalnya Januari hingga Juni, siapa saja yang pensiun, maka akan langsung diproses open bidding. “Kalau satu-satu akan memakan biaya tinggi. Kalau beda sebulan, maka akan diadakan sekaligus,” ucapnya.

Adapun pejabat yang akan pensiun tahun ini adalah, Asisten Administrasi Umum Setda Arief Mustofa; Sekretaris Dewan Dwi Roman Pujo; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daud Nedo Dareno; Kepala BKPSDA Fetty Qondarsyah; Kepala Inspektorat Aim Halim Hermana; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Subur Herdiman; dan Staf Ahli Bambang Budianto.

Saat ini, kata dia, ketujuh eselon II tersebut sudah mengajukan pemberkasan. Namun, baru empat di antaranya yang telah keluar surat keputusan (SK) pensiun. Yakni, kepala Bapenda, asisten administrasi umum, staf ahli, dan kepala Dinas Ketahanan Pangan. “Sisanya masih proses di BKN Jakarta. Tapi, meski sudah keluar SK-nya, tetap resmi berhenti bekerja tanggal 1 di bulan berikutnya, setelah tanggal lahir,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Bima Arya mengaku bahwa pemkot sudah mengajukan dan sedang memproses agar rotasi dan mutasi bisa dilakukan, namun hanya sebatas pengisian jabatan kosong. Walaupun, dalam aturannya kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi, tujuh bulan sebelum dan sesudah penetapan calon. Kecuali seizin Kemendagri.

“Jadi, konteksnya hanya pengisian saja. Seperti camat Bogor Tengah kosong, ada sekretaris DLH kosong. Itu saja, jadinya enggak menyeluruh. Tapi kan dari pengisian kemudian bisa ada dampak. Kalau dikasih izin, isi. Tidak ada open bidding,” jelasnya.(wil/c)